Inforakyat, Bintan- Kasus dugaan Pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terus bergulir, terbaru, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan memenuhi panggilan ke 2 sebagai saksi usai pemanggilan pertama tidak hadir beberapa hari lalu.
Dari poto yang beredar, terlihat Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan S. Sos sedang berada didalam ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Selasa (2/4).
Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, kehadiran Hasan di Satreskrim Polres Bintan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
“Hasan telah memenuhi surat panggilan kedua Satreskrim Polres Bintan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” terang Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson.
Hasan terlihat hadir di ruangan penyidik Satreskrim Polres Bintan sekitar pukul 13.50 WIB.
Sebagai informasi, ketika dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah ini mencuat yang bersangkutan (Hasan) berstatus sebagai Camat Bintan Timur.
Hingga berita ini disiarkan, pemeriksaan masih berlangsung, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik. (Red)