Home / Aspirasi / BPPRD Tanjungpinang Himbau Masyarakat Bayar PBB-P2 Tahun 2024 Sebelum Jatuh Tempo Akhir September

BPPRD Tanjungpinang Himbau Masyarakat Bayar PBB-P2 Tahun 2024 Sebelum Jatuh Tempo Akhir September

Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang tidak pernah lelah mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie pun terus mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo baik melalui sosialisasi media maupun langsung.

Said menjelaskan, hal ini sangat penting karena jatuh tempo pembayaran tinggal kurang lebih sekitar Tiga bulan lagi yakni paling lambat 30 September 2024.

“Kalau PBB-P2 ini berakhir tanggal 30 September 2024,” ujarnya, Jumat (7/6).

Said Alvie menegaskan, apabila PBB-P2 belum dibayarkan sampai tanggal jatuh tempo, wajib pajak bersangkutan akan dikenai denda 2% setiap bulannya.

“Kami imbau kepada masyarakat dan seluruh OPD pemko untuk segera membayar PBB-P2 nya. Karena jatuh tempo pembayaran akan berakhir 30 September 2024 ini,” kata Said.

Said juga menjelaskan, BPPRD sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam sistem pembayaran PBB secara online. Artinya masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk pembayaran pajak PBB nya.

“Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui loket BPPRD, Bank Riau Kepri, dan ATM Bank Riau Kepri. Bisa juga lewat mobile banking, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link aja,” ucapnya.

Siad menyebutkan, pihaknya terus gencar mengejar penerimaan PBB-P2 kota Tanjungpinang.

Oleh karena itu, untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 tahun 2024 ini, sekali lagi Alvie meminta bagi masyarakat maupun pegawai pemko yang belum membayar PBB-P2 nya agar segera melakukan pembayaran PBB nya.

Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan ASN, PTT, serta OS pemko Tanjungpinang yang sudah membayar pajak PBB-P2.

“Pajak ini salah satu sumber penerimaan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan kota Tanjungpinang. Ayo, segera bayar pajak sebelum jatuh tempo 30 September ini,” imbaunya. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan …