Home / Aspirasi / Kuasa Hukum Heru Korban Selamat Kapal Karam MV Cheng Wai Minta Gubernur Ansar Turun Tangan, Desak Perusahaan Bayar Hak dan Tuntutan Heru

Kuasa Hukum Heru Korban Selamat Kapal Karam MV Cheng Wai Minta Gubernur Ansar Turun Tangan, Desak Perusahaan Bayar Hak dan Tuntutan Heru

Inforakyat, Tanjungpinang- Kuasa Hukum Heru Partiman korban selamat kapal karam MV Cheng Wai yang tenggelam di laut Cina pada Maret lalu meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar mendesak Perusahaan tempat Heru bekerja PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya agar segera membayar hak dan tuntutan Heru.

“Betul, kita sudah surati Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Kita meminta agar pak Gubernur turun tangan mendesak manajemen PT Pelnas Putri Ayu Jaya agar membayar hak dan tuntutan klien kami,” kata Galant kuasa hukum Heru dari Kantor Hukum Yandika Galant Ramadhan, SH., CPM & Fartner kepada media ini, Selasa (8/9/2026).

Galant mengatakan alasan kantor hukumnya menyurati dan meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kasus klien nya ini, karena Gubernur Ansar yang melepas Kapal MV Cheng Wai yang mengangkut ikan dari Kepri untuk di Ekspor ke Cina.

“Kami menyurati dan meminta pak Gubernur turun tangan menyelesaikan persoalan klien kami ini karena pak Gubernur yang melepas langsung kapal yang tenggelam ini beberapa bulan lalu dari perairan pulau Sirai Bintan,” ujarnya.

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yandika Galant Ramadhan, SH., CPM & Fartner berharap, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendengar jeritan hati kliennya yang menuntut hak dan kerugian yang dialaminya akibat tenggelamnya kapal tempat ia bekerja.

“Harapan kami, pak Gubernur mendengar jeritan hati klien kami sebagai warga beliau warga Kepri,” ungkapnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Hak dan Tuntutan Diduga diabaikan Perusahaan, Kuasa Hukum Heru Korban Kapal MV Cheng Wai Tenggelam di Laut China Surati Gubernur Ansar dan Kementerian

Inforakyat, Tanjungpinang- Kuasa Hukum Heru Partiman, dari Kantor Hukum Yandika Galant Ramadhan, SH., CPM & …