Home / KEPRI / SOTK Belum Disahkan, Ketua Komisi I Sebut Dewan Bukan Sekedar Ketok Palu

SOTK Belum Disahkan, Ketua Komisi I Sebut Dewan Bukan Sekedar Ketok Palu

Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang yang juga sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD  Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu mengatakan bahwa DPRD bukan sekedar pengetok palu pengesahan sebuah produk hukum (Ranperda).

Hal tersebut dikatakannya terkait permasalahan tentang Ranperda SOTK Tanjungpinang yang tak kunjung disahkan. “Kita ini bukan sekedar ketok palu. Banyak pertimbangan lainnya dalam mengesahkan suatu perda,” kata Maskur, Senin (31/10).

Ia juga mengatakan, bahwa permasalahan pengesahan SOTK bukanlah masalah politik, melainkan ketidak setujuan dewan dengan beberapa usulan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang termasuk mengusulkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk berubah tipe dan Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang diusulkan oleh Pemko Tanjungpinang untuk dijadikan dinas tipe A.

Adapun tentang Damkar, kata Maskur, hanyalah usulan dewan dalam rangka lebih berfungsi dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat kota Tanjungpinang.

“Nantinya juga bisa meraup PAD dari sini, dan sebenarnya semua dewan setuju, sementara Kominfo itu malah semua dewan tidak setuju,” tutur Maskur.

Menurutnya sangatlah berdosa dan tidak amanah jika dewan tidak lakukan pembahasan sebelum pengesahan. 

“Setelah dibahas maka ditemukan hal-hal yg bertentangan dengan tujuan perda itu yaitu untuk prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah yanv rasional, proporsional, efektif dan efisien sesuai PP 18 tahun 2016,” ungkapnya.

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …

Tinggalkan Balasan