Inforakyat, Tanjungpinang- Usai resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kepri melalui sidang Paripurna istimewa pelantikan 45 anggota DPRD Kepri masa jabatan 2024-2029 Senin (9/9), pucuk pimpinan DPRD Kepri untuk sementara waktu dijabat oleh Pimpinan sementara.
Sidang menyepakati Luther Jansen yang merupakan kader Partai Gerindra dan Armin Patros dari Partai Golkar sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri sementara untuk menjalankan tugas-tugas pimpinan DPRD.
Dengan jabatan sebagai Pimpinan sementara, Luther Jansen dan Asmin Patros memilik Tugas utama yakni membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan melakukan pemilihan Ketua dan wakil Ketua DPRD Kepri definitif masa jabatan 2024-2029.
Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, pimpinan DPRD Kepri periode 2019-2024, Jumaga Nadeak, bersama wakil ketua DPRD, Ricky Faisal, Raden Hari Tjahjanto, dan Tengku Afrizal Dahlan, menyerahkan Palu dan Memoar DPRD Kepri kepada pimpinan sementara DPRD Kepri, Capt.Luher Jansen dan Asmin Patros.
Memoar adalah otobiografi DPRD Kepri Periode 2019-2024 selama menjabat dan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kepri.
Usai penyerahan Palu, Ketua dan wakil ketua Sementara DPRD Kepri, Capt.Luher Jansen dan Asmin Patros langsung memimpin lanjutan sidang paripurna DPRD Kepri.
“Sidang dewan yang kami hormati, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas rahmatnya hari ini kita telah melaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kepri periode 2024-2029. Dengan demikian kita sebagai wakil rakyat telah resmi mengemban amanah rakyat untuk menjalankan tugas tugas kelembagaan dan tanggungjawab sebagai wakil rakat untuk kemajuan Kepri,” kata Luther Jansen.
Pimpinan sementara lainnya Asmin Patros menyampaikan bahwa untuk seluruh anggota DPRD Kepri yang telah dilantik hari ini akan memulai kerja dan rapat rapat pembahasan pada pekan depan sebagaimana tata tertib DPRD Kepri.
Kedua pimpinan DPRD sementara tersebut secara sama-sama menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan tugas dan fungsinya dengan baik. (Red)