Inforakyat, Tanjungpinang- Polemik keberadaan pembatas di depan PT Prendjak di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang terus bergulir. Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melakukan pembongkaran taman di area PT.
Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol adalah untuk menjalankan peraturan daerah yang ada. Sehingga, Ia menilai pemanfaatan jalan tidak sesuai dengan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018.
“Jadi kita kembalikan fungsi-fungsi bagian jalan sesuai dengan penutupannya,” ujar Irwan Yacub kemarin.
Yacub menambahkan, setelah dilakukannya pembongkaran, pihaknya mengimbau agar pemilik lahan melakukan permohonan dalam memanfaatkan bagian jalan yang ingin difungsikan. Namun, apabila ada indikasi pelanggaran lagi, pihaknya akan melakukan penertiban.
“Kalau tidak ada dan tetap dipasang, maka akan kami tertibkan kembali,” ucapnya. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri