Inforakyat, Tanjungpinang- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tanjungpinang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap menjelang hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR keagamaan kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Efendi, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut di daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 181 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Kota Tanjungpinang.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tanjungpinang sebagai pedoman pelaksanaan pemberian THR kepada para pekerja.
Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Kota Tanjungpinang.
Efendi berharap seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
“Momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri ini kami harapkan dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak-hak pekerja secara tepat waktu,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan terkait pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja.
Pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang yang berlokasi di Gedung A Perkantoran 5 Lantai, Jalan Daeng Celak, Lantai IV, Senggarang, pada hari dan jam kerja. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri