Inforakyat, Tanjungpinang- Tim Reserse Satnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil meringkus pengedar narkoba Is (33) warga jalan Bahari Gang Teri Nomor 29 Kecamatan Tanjungpinang Barat yang disinyalir merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (22/2) dini hari di Hotel BBR Jalan Pantai Impian Kota Tanjungpinang.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Berangkat dari laporan warga tersebut, anggota sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke kamar 208 Hotel BBR Tanjungpinang.
“Pada saat penggerebekan, ditangan pelaku barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 23 gram, empat paket sabu ukuran kecil, dua ekstasi warna merah, satu ektasi warna orange, bong, jarum suntik dan timbangan digital,” kata Andy.
Tersangka Is ini, kata Andy juga merupakan residivis yang baru usai menjalani hukuman setelah divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga terkait kasus Narkoba.
“Baru sekitar 5 bulan yang lalu, Is keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” ucap Andy.
Ia juga menuturkan, saat ini pihak kepolisian Polres Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terkait dari mana asal barang tersebut.
Perbuatan pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis: Sunarto Butarbutar