Home / Aspirasi / Dugaan Mafia Tanah Kembali Beraksi di Bintan, Diduga Mantan Staf Kelurahan Tanjunguban Utara Terbitkan Surat Alas Hak Palsu di Hutan Lindung Tanjung Uban

Dugaan Mafia Tanah Kembali Beraksi di Bintan, Diduga Mantan Staf Kelurahan Tanjunguban Utara Terbitkan Surat Alas Hak Palsu di Hutan Lindung Tanjung Uban

Inforakyat, Bintan- Penerbitan Surat Alas Hak Camat yang diduga palsu di lahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Uban Bintan Kepulauan Riau yang dimilik warga penggarap di hutan lindung diduga palsu.

Diduga Penerbitan surat alas hak diduga palsu tersebut dilakukan oleh oknum staf Kelurahan Tanjung Uban Utara inisial SF.

Kepada media ini, sumber yang merupakan salah satu pemegang surat alas hak diduga palsu ini menduga terbitnya surat alas hak camat tersebut diduga direkayasa oleh oknum staf tersebut dengan surat bertahun berkisar 2014 dengan tanda tangan basah  lengkap dari aparat pemerintahan.

Surat bermaterai 5000 tersebut diduga meyakinkan pemilik lahan, Sehingga banyak  penggarap lahan di kawasan tersebut memiliki surat alas hak berkisar tahun 2014.

Sumber juga mengatakan, penerbitan surat tersebut dengan harga bervariasi. Satu surat bahkan di hargai hampir Rp 5 juta perhektare nya.

“Salah seorang saksi dalam surat yang kami peroleh menjelaskan bahwa surat itu di buat paling lama seminggu dengan harga bervariasi. Surat itu diterbitkan oleh SF. Ia mengurus selama seminggu dengan cap basah semua aparatur pemerintah, namun yang anehnya lagi surat itu terbit Lurahnya nama pak Lukman yang sudah meninggal,” ucap sumber kepada media ini, Selasa (8/9/2026).

Ia menambahkan, harga satu surat di patok sampai Rp 2-3 juta per hektare kalau lebih dua hektar sampai juga Rp 5 juta.

Kuat dugaan penerbitan surat alas hak yang di duga palsu ini mengarah kepada pemalsuan dokumen dan tandatangan apartur pemerintahan setempat, yang juga bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara dengan dapat di jerat secara hukum pidana yang berlaku.

Sementara itu, SF mantan staf kelurahan tersebut yang disebut menerbitkan surat alas hak diduga palsu ketika dikonfirmasi oleh media ini belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan pada Selasa (8/9/2026).

Sementara itu, dari analisis tim media di lapangan keberadaan surat alas hak ini sudah bisa dikategorikan masuk dalam mafia tanah, dan tim akan meminta satgas mafia tanah Kejaksaan Tinggi Kepri untuk segera turun. Mantan Staf kelurahan Tanjung Uban Utara

Sanggahan, koreksi atau hak jawab sesuai sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email redaksi inforakyat.com. email.inforakyat@gmail.com. (Red)

About Redaksi

Check Also

Batam Jadi Rujukan Pengembangan Ekonomi, DPRD Tangerang Selatan Temui Amsakar-Li Claudia

Inforakyat, Batam- Strategi Batam dalam memperkuat daya saing ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan iklim …