Home / Aspirasi / Mobil Dinas Kepala BTIKP Disdik Kepri Diduga Kerap Mengunakan Plat Nopol Palsu

Mobil Dinas Kepala BTIKP Disdik Kepri Diduga Kerap Mengunakan Plat Nopol Palsu

Inforakyat, Tanjungpinang- Pemprov Kepri diduga abai dengan maraknya kendaraan dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti kendaraan operasional Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan menggunakan plat palsu.

Kendaraan yang diduga berplat merah BP 1104 A tersebut, kerap terlihat parkir di kawasan Jalan  Pramuka, lorong Bali  Plat kendaraan tersebut diganti menjadi plat putih dengan nomor BP 1853 TY. Plat ini terdaftar untuk kendaraan lain dengan type Avanza yang sama.

Hanya saja saja, tahun produksi kedua kendaraan tersebut berbeda. Sehingga dapat dibedakan dari bentuk fisiknya. Kendaraan plat merah milik Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang digunakan di UPTD (Balai Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan) BTIKP tersebut, produksi 2015. Sedangkan Avanza dengan plat putih BP 1853 TY tersebut, produksi tahun 2010.

Berdasarkan penelusuran, pemilik kendaraan plat putih yang digunakan tersebut milik seorang ASN Kabupaten Bintan berinisial RRP.

Diduga, plat merah tersebut sengaja diganti menggunakan plat putih agar dapat bebas digunakan untuk keperluan pribadi. Termasuk untuk memudahkan mengisi pertalite. Modus ini sebelumnya juga dilakukan pada kendaraan dinas lain yang digunakan oleh UPTD BTIKP-Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Beberapa bulan lalu juga heboh, Ertiga dipakai dengan plat putih milik kendaraan lain. Aslinya plat putih yang dipakai Ertiga itu, masih milik pegawai sini juga. Avanza ini juga sama kayaknya, masih ada hubungan juga dengan pegawai sini,” sebut seorang pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Kepri kepada sumber media ini, beberapa hari lalu.

“Sebenarnya para pegawai sudah risih dengan hal ini. Apalagi setelah heboh soal Ertiga beberapa waktu lalu, namun tidak ada tindakan sama sekali dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Para pegawai merasa saat ini aset kantor, utamanya kendaraan dinas sering digunakan untuk keperluan pribadi sekelompok orang,” terangnya.

“Padahal biaya service dan anggaran BBM yang tersedia, tidak sedikit. Sementara untuk keperluan kedinasan, para pegawai terpaksa menggunakan kendaraan pribadi dan BBM pribadi. Pada tahun 2026 ini dianggarkan BBM sebesar Rp 25 juta, untuk sekitar 2380 liter pertalite,” tambahnya.

Sementara untuk pemeliharaan dua kendaraan, dianggarkan lebih dari Rp 33 juta. Namun kedua kendaraan tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini seperti ada pembiaran. Siapa yang dekat dengan yang berkuasa, bebas melakukan apa saja. Termasuk menggunakan kendaraan kantor untuk keperluan pribadi,” sebut seorang pegawai UPTD BTIKP- Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Atas hal tersebut, sejumlah pegawai UPTD BTIKP minta Sekretaris Daerah dan Inspektorat turun tangan dan melakukan inspeksi.

“Jangan hanya bertanya pada pimpinan, pasti jawabannya tidak akan sesuai dengan fakta di lapangan. Buktinya banyak, jadi jangan tutup mata,” tambah pegawai tersebut.

Sementara itu, informasi dari Staf BTIKP Disdik Kepri. Mobil Kepala UPTD BTIKP Sufrianti, setiap Jumaat-Minggu (Weakend) selalu mengunakan nopol plat palsu BP 1853 TY,  Padahal, Nopol plat Aslinya BP 1104 A.

Ironisnya, mobil tersebut kerap digunakan untuk kepentingan pribadi supir kepala BTIKP Sufrianti kemana-mana untuk  menghabiskan BBM.

Terpisah, Aktivis Anti Korupsi Kepri, Guntur dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke APH, Sekda dan Inspektorat untuk memanggil dan periksa kepala BTIKP Kepri Sufrianti dan supir.

Pasalnya, sesuai Undang – Undang,  mobil dinas yang menggunakan plat nomor palsu atau TNKB yang tidak ditetapkan Polri dapat ditindak secara hukum, meskipun kendaraan tersebut milik pemerintah.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 280 mengatur bahwa kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Untuk kendaraan instansi pemerintah, TNKB pada prinsipnya berwarna merah dengan tulisan putih, dan TNKB harus sesuai registrasi serta dipasang pada tempat yang ditentukan.

Perpol No. 7 Tahun 2021 juga mengatur adanya TNKB khusus/rahasia untuk kendaraan tertentu, tetapi penggunaannya harus berdasarkan ketentuan resmi, bukan dibuat atau dipasang sendiri.

Berita ini masih memerlukan tanggapan pihak pihak terkait.(Red)

About Redaksi

Check Also

Batam Jadi Rujukan Pengembangan Ekonomi, DPRD Tangerang Selatan Temui Amsakar-Li Claudia

Inforakyat, Batam- Strategi Batam dalam memperkuat daya saing ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan iklim …