Home / Aspirasi / KPU Tanjungpinang Sosialisasikan Persyaratan Calon Jalur Perseorangan Pilwako 2018

KPU Tanjungpinang Sosialisasikan Persyaratan Calon Jalur Perseorangan Pilwako 2018

Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi persyaratan calon dan pencalonan perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Tahun 2018 di Hotel Bintan Plaza. Kamis (28/9).

Ketua KPU Kota Tanjungpiang Robby Patria mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sesuai arahan dari KPU pusat ke KPU daerah.

“KPU diminta mensosialisasikan calon perorangan. Siapa tahu di Kota Tanjungpinang ada calon yang akan mengikuti tahapan Pilwako dari jalur perseorangan. Sehingga nantinya calon perseorangan yang ingin maju bisa lebih memahami tahapannya,” kata Robby Patria.

Menurut Robby, dengan munculnya nanti calon dari jalur perseorangan, perhelatan Pesta demokrasi akan semakin menarik.

“Calon dari perorangan itu proses penyerahannya lebih dulu. Makanya kita harus sosialisasikan dahulu tahapan-tahapannya,” ujarnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan yakni mengumpulkan sebanyak 10 persen jumlah pemilih yang terekap di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tanjungpinang yakni, 14.623 dukungan yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

“Setelah calon perseorangan menyerahkan itu, KPU akan melakukan pengecekan keberadaan dukungan tersebut, apakah benar merupakan penduduk dan telah terdaftar di DPT Tanjungpinang,” ungkapnya.

Adapun syarat tahapan dan dukungan untuk calon perseorangan yakni, Tanggal 31 Juli 2017 penerimaan DAK2, 10 September penetapan rekap DPT Pemilu terakhir sebagai dasar dukungan, Tanggal 9-22 Nopember pengumuman syarat minimal dukungan, Tanggal 25-29 November penyerahan syarat dukungan paslon ke KPU, Tanggal 9-11 Desember 2017 penyampaian syarat dukungan ke PPS, 25 November-8 Desember 2017 penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda.

“Tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018 pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, 25 November-1 Desember 2017 penelitian jumlah minimal dukungan, 12-25 Desember penelitian faktual di tingkat kelurahan. Tanggal 26-28 Desember rekapitulasi di tingkat Kecamatan dab Tanggal 29-31 Desember 2017 rekapitulasi di Tingkat Kota,” paparnya.

About Redaksi

Check Also

Bawaslu Telusuri Keterlibatan ASN, Buntut Baliho Selamat Hari Jadi Kepri Oleh Kepala Dinas Tanpa Poto Wagub

Inforakyat Tanjungpinang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan perhatian serius terhadap …