Home / Hukum / Satpol PP Bongkar Bangunan Diatas Mangrove

Satpol PP Bongkar Bangunan Diatas Mangrove

Inforakyat, Tanjungpinang- Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), membongkar sebuah bangunan tanpa izin di jalan Raja Ali Haji kilometer 8 atas Tanjungpinang. Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan karena melanggar peraturan daerah tentang keterlibatan umum.

“Bangunan tersebut di bongkar dikarenakan melanggar Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang keterlibatan umum,” kata Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Efendi yang memimpin pembongkaran, Rabu (4/10).

Ia menerangkan bahwa bangunan berukuran 56 meter persegi tersebut melanggar di karenakan membangun di kawasan mangrove diatas bantaran sungai dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami juga ada perbedaan terhadap pembangunan di atas sungai atau pantai jadi tidak asal bangun,” ucapnya.

Saat di tanya mengapa baru sekarang di bongkar bangunan tersebut, padahal sudah lama telah di segel, Efendi mengatakan bahwa pihaknyaa tidak bisa langsung membongkar di karenakan ada aturan yang harus juga di lalui.

“Memang sudah di segel terlebih dahulu beberapa waktu lalu, namun menggapa baru sekarang di bongkar, dikarenakan ada SOP yang harus di laksanakan juga, seperti teguran lisan hingga teguran tertulis,” terangnya.

Efendi mengharapkan agar masyarakat Tanjungpinang yang ingin membangun bangunan, agar terlebih dahulu menanyakan atau berkonsultasi kepada pihak-pihak terkait, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

About Redaksi

Check Also

Lis: Tiga Tahun Pemda Tidak Fokus Perbaiki Ekonomi, Tanjungpinang Masuk Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanjungpinang …