Home / Aspirasi / Jaga Netralitas TNI, Dandim 0315/Bintan Keluarkan 8 Maklumat Larangan Bagi Prajurit Terlibat Pilkada

Jaga Netralitas TNI, Dandim 0315/Bintan Keluarkan 8 Maklumat Larangan Bagi Prajurit Terlibat Pilkada

Inforakyat, Tanjungpinang – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0315/Bintan, Letkol Inf Ari Suseno menyampaikan 8 poin larangan bagi Prajurit TNI selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Adapun larangan tersebut, yang pertama tidak boleh memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun yang berkaitan dengan Pilkada. Kedua, Secara perorangan atau fasilitas berada di area penyelenggaraan Pilkada.

Ketiga, menyimpan dan menempel dokumen, atribut benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI. Keempat, berada di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

Kelima, secara perorangan atau satuan terlibat dalam kampanye. Keenam, melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang bertujuan mempengaruhi KPU. Ketujuh, secara perorangan atau satuan menyambut dan mengantar peserta kontestan. Terakhir, tidak terlibat dan ikut campur dalam menentukan, menetapkan peserta Pilkada baik perorangan atau satuan.

“Saya berharap seluruh prajurit TNI Kodim 0315/Bintan untuk bisa mentaati semua peraturan yang telah di tetapkan selama proses pelaksanaan Pilkada,” kata Ari, Jumat (26/1) di Makodim 0315/Bintan.

Jadi, lanjutnya, implementasi pelaksanaan TNI dalam Pilkada adalah untuk mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri, Netral dengan tidak memihak pada salah satu Paslon, tidak terlibat dalam rangkaian kegiatan Pilkada serta TNI tidak menguntungkan hak pilih.

Dekesempatan itu juga, ia menyerahkan buku netralitas TNI dari Pangdam I/BB secara simbolis dengan judul “Prajurit Kodam I/Bukit Barisan Netral Dalam Pilkada 2018”.

Penyerahan buku tersebut, diberikan kepada salah satu prajurit dimana buku tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pada tahun 2018 ini khususnya di Wilayah Kota Tanjungpinang untuk Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2018-2023 mendatang.

Pada intinya, seluruh Prajurit Kodim 0315/Bintan akan dapat, karena buku ini juga menyangkut dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

“Tetapi, karena menjelang Pilkada Tanjungpinang, maka buku yang kita berikan saat ini khusus untuk Koramil 01 Kota Tanjungpinang, yang lainnya akan menyusul,” tutupnya.

Penulis: Amri Sinaga

About Redaksi

Check Also

Kenapa Masyarakat Tanjungpinang Harus Pilih Lis-Raja? Ini Jawabannya

Inforakyat, Tanjungpinang- Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa kampanye Pilkada Serentak …