Inforakyat, Tanjungpinang- Penimbunan Mangrove seluas kurang lebih 18 ribu meter kubik di wilayah Dompak Tanjungpinang atau persisi dibibir sungai Jembatan I Dompak menuai polemik, pasalnya diduga kuat penimbunan Mangrove tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli yang memastikan bahwa kegiatan penimbunan belum memiliki izin.
“Itu hanya informasi pola ruang, bukan izin. Di lokasi tersebut ada dua pola ruang yaitu hutan produksi dan perumahan, dan belum ada izin sama sekali,” demikian penjelasan Rusli.
Dari pantauan media ini di lokasi penimbunan, terlihat sebagian besar pohon Mangrove sudah rata dengan tanah, tinggal beberapa tumpuk lagi yang masih berdiri persis dibibir sungai.
Sebagaimana diketahui, Mangrove umumnya berfungsi sebagai hutan lindung untuk mencegah abrasi, habitat biota laut, dan penyerap karbon. Namun, dalam konteks pengelolaan, sebagian kawasan mangrove juga ditetapkan sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang memungkinkan pemanfaatan hasil hutan kayu maupun non-kayu, serta jasa lingkungan seperti ekowisata.
Merusak mangrove di kawasan hutan produksi dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, baik pidana maupun administrasi denda uang, karena mangrove dilindungi oleh peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.
“Merusak mangrove di hutan produksi dipidana penjara dan didenda. Pelaku dapat dijerat Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Perusakan tanpa izin di area ini ilegal,” demikian bunyi penjelasan terkait sanksi penimbunan atau perusakan Mangrove.
Sebagai informasi, Senin (13/4/2026) pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas PUPR dan Komisi III DPRD Tanjungpinang melakukan pengecekan kebenaran informasi penimbunan Mangrove tersebut. Hasilnya baik PUPR maupun Komisi III sama sama menyimpulkan bahwa penimbunan Mangrove tersebut belum memiliki izin.
Bahkan wakil Rakyat melalui Komisi III berencana memanggil pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk lebih mengetahui dan agar memastikan informasi tidak simpang siur terkait penimbunan Mangrove.
“Dari temuan sementara, izin pengelolaan lahan dan surat tanah terdapat perbedaan nama. Nanti kita panggil pihak terkait termasuk pemilik lahan dalam RDP,” kata Surya.
Untuk diketahui, berdasarkan peta tata ruang pemerintah daerah, lokasi penimbunan Mangrove tersebut masuk dalam dua kategori, yaitu, Kawasan perumahan dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berita ini masih memerlukan tanggapan tambahan dari pihak-pihak terkait. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri