Home / Aspirasi / BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Retribusi Kepada Pelaku Usaha

BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Retribusi Kepada Pelaku Usaha

Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi kepada para pelaku usaha di wilayah Kota Tanjungpinang. Senin (19/2).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pemahaman teknis kepada pelaku usaha dan wajib pajak.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang sengaja melibatkan narasumber dari Kemendagri untuk menjelaskan secara teknis beberapa aspek kepada wajib pajak.

“Meskipun demikian, kami tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,” tegas Hasan.

Hasan menyebutkan bahwa perda ini membantu dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi di daerah, dan melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami kewajiban mereka.

Hasan juga menyoroti adanya kebijakan pusat terkait beberapa retribusi pajak daerah, seperti pajak hiburan yang mencapai 40-70 persen.

“Meskipun terdapat diskresi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha, pemerintah daerah tetap akan menjalankan regulasi yang berlaku,” jelas Hasan.

Menanggapi keberatan dari sejumlah pelaku usaha terhadap besaran pajak, Hasan menyatakan bahwa pemerintah daerah melalui diskresi memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran pajak yang lebih rendah dari ketentuan aturan, contohnya di rentang 20-25 persen, sebagaimana yang telah diterapkan di daerah lain seperti Yogyakarta dan Bali.

“Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan kajian terhadap besaran pajak dan retribusi daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya saing daerah,” terang Hasan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Kota Tanjungpinang. (Red/Kominfo)

About Redaksi

Check Also

Kepala BP Batam Rudi Ajak Muslimat NU Terus Berkolaborasi Dengan Pemerintah

Inforakyat, Batam- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menghadiri pelantikan pengurus Pimpinan Wilayah (PW) …