Home / Hukum / Cegah Peredaran Narkotika, BNN Petakan Wilayah Rawan Narkotika

Cegah Peredaran Narkotika, BNN Petakan Wilayah Rawan Narkotika

Inforakyat, Tanjungpinang- Untuk mengantisipasi maraknya peredaran Narkotika di Kota Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Kerja Pemetaan Kawasan Atau Wilayah Rawan Narkotika Tingkat Kecamatan Tanjungpinang Kota. Pasalnya pemetaan tersebut perlu dilakukan mengingat peredaran Narkotika di Tanjungpinang sudah kian marak.
Kepala BNN Kota Tanjungpinang Abdul Hasim Panggabean mengatakan, pemetaan wilayah rawan Narkotika tersebut dilakukan menggunakan indikator yang tepat dan tajam. Tujuannya, agar dengan indikator tersebut, setiap wilayah dapat mengantisipasi dan melakukan upaya yang cepat dan tepat untuk melakukan pemberantasan narkoba, sesuai dengan kondisi wilayah rawan masing-masing.
“Ini perlu kita lakukan, tentunya dengan koordinasi dan kerjasama dengan semua stake holder yang ada. Agar wilayah kita ini bisa di cegah dari peredaran barang haram itu,” kata Abdul Hasim, Selasa (29/3).
Abdul menjelaskan, ada delapan indikator karaktristik wilayah yang dikatakan rawan narkoba yaitu, kasus tingkat kejahatan narkoba yang terjadi, angka kriminalitas, keberadaan bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba dan adanya kurir Narkoba.
“Indikator-indikator itulah yang perlu kita jelaskan ke semua elemen untuk pencegahan peredaran Narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Tanjungpinang Kota Raja Kholidin mengatakan, memang secara geografis letak kecamatan Tanjungpinang Kota secara keseluruhan rawan narkoba. Sebab, akses masuk ke kecamatan Tanjungpinang Kota terutama dari jalur laut cukup banyak.
“Untuk pelabuhan saja terdata sebanyak 14 pelabuhan dan 5 pelantar sebagai akses masuk menuju kecematan ini. Tentunya hal ini bisa menjadi pintu masuk peredaran Narkotika,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Kholidin sampan atau pompng warga pun bisa sampai masuk ke kolong rumah. “Untuk itu kita perlu tenaga lebih untuk mengawasi pintu-pintu masuk dari jalur laut tersebut ke kecamatan ini,” katanya

About Redaksi

Check Also

Jaksa Agung Melalui JAM-Pidum Setujui 14 Restoratif Justice, Termasuk Perkara Penadahan di Kendal

Inforakyat, Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. …

Tinggalkan Balasan