Home / Aspirasi / Daerahnya Belum Dialiri Listrik, Masyarakat Tirto Mulyo Demo Kantor Gubernur Kepri

Daerahnya Belum Dialiri Listrik, Masyarakat Tirto Mulyo Demo Kantor Gubernur Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di demo oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Masyarakat Kampung Tirtomuyo, Senin (26/8) pagi.

Aksi damai tersebut warga meminta agar Pemprov Kepri segera merealisasikan janjinya untuk membangun infrastruktur listrik di kampung itu.

Koordinator Lapangan, RT Tirto Mulyo, Mislan mengatakan, bahwa Masyarakat Kampung Tirto Mulyo pada Tahun 2004 sampai dengan saat ini telah mengajukan Permohonan Pemasangan Jaringan listrik kepada PT. PLN Persero Tanjungpinang.

“Berdasarkan permohonan tersebut, PT. PLN Persero Tanjungpinang sampai saat ini belum melaksanakan kegiatan pemasangan jaringan listrik yang disebabkan karena Areal Kampung Tirto Mulyo merupakan kawasan hutan,” ujarnya.

Berdasarkan mediasi antara Masyarakat Kampung Tirtomulyo dengan pihak PT. PLN Persero, kata Mislan, jaringan listrik dapat dilakukan pemasangan apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Oleh sebab itu, masyarakat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Gubernur Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Nomor 005/009/RT/2018 Tanggal 4 November 2018 Perihal Permohonan dukungan dan rekomendasi pembangunan jaringan listrik PLN untuk Kampung Tirtomulyo. Dan Gubernur Kepulauan Riau telah memberikan rekomendasi pemasangan jaringan listrik sesuai dengan Surat Nomor 120/0011/UN/SET Tanggal 4 Januari 2019 Perihal Rekomendasi Penyambungan Listrik PLN untuk Kampung Tirto Mulyo. Namun rekomendasi tersebut tetap tidak bisa dijadikan dasar oleh PT. PLN Persero untuk melakukan pembangunan jaringan listrik,” jelasnya.

Adapun pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa, Pemuda Peduli Trito Mulyo sebagai Berikut :

1. Menagih janji Pemerintah Provinsi Kepri dalam rapat pembahasan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kampung Tirto Mulyo pada tanggal 25 Maret 2019 di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas, Yerri Suparna, yang menyatakan akan menyelesaikan pemasangan jaringan listrik dalam 6 bulan melalui proses kerjasama sesuai dengan Permen LHK nomor 27 Tahun 2018.

2. Meminta pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan surat kesepakatan bersama dengan dinas terkati untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kampung Tirtomulyo. (Red)

About Redaksi

Check Also

28 Jaksa dari Kejati Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan APH dalam Penanganan Tipikor Oleh KPK

Inforakyat, Jakarta- Sebanyak 28 orang perwakilan Jaksa wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti Kegiatan …