Home / KEPRI / Dapat Hibah Pusat, DPRD Kepri Tunda Pembahasan KUA PPAS

Dapat Hibah Pusat, DPRD Kepri Tunda Pembahasan KUA PPAS

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD provinsi Kepri menunda penandatangan Mou Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penundaan ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat setuju untuk menghapus hutang PDAM sebesar Rp22 miliar.

“Pemerintah setuju menghapus hutang (PDAM) kita dengan memberikan hibah sebesar Rp22 miliar. Bisa kita sebut non riil lah. Karena uang itu nanti dimasukkan ke APBD-P kita dan kita lanjutkan untuk membayar hutang kita pemerintah pusat,” kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat membuka paripurna, Selasa (27/9). 

Menurut Jumaga, anggaran itu akan diberikan kepada Pemprov Kepri Jumat (29/9) mendatang di Departemen keuangan. 

“Hari  Jumat nanti, saya dan pak Gubernur akan ke Jakarta untuk menerima dana hibah itu,” sambungnya. 

Pemberian dana hibah ini sendiri merupakan angin segar bagi PDAM Kepri. Hutang itu sendiri terhitung sejak tahun 1989 saat PDAM Kepri masih dikelola Pemprov Riau. PDAM berusaha untuk membayar hutang itu dengan melakukan beberapa kebijakan seperti restrukturasi, penghapusan bunga serta pembayaran uang pokok dan lain-lain. 

PDAM Tirta Kepri juga telah mencoba mencicil hutang tersebut sebanyak Rp2 miliar pada tahun 2010 lalu. Namun, sisa hutang tersebut membebani PDAM untuk melakukan pembenahan.

About Redaksi

Check Also

HMR Keliling Lingga, NasDem Bersama Rakyat Solid Menangkan Rudi-Rafiq

Inforakyat, Lingga- Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, H Muhammad Rudi (HMR), hari …

Tinggalkan Balasan