Home / KEPRI / DPRD Kepri Sahkan Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Kepri

DPRD Kepri Sahkan Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri mengesahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal non kas untuk PDAM Tirta Kepri oleh Pemerintah Provinsi Kepri menjadi Perda. Penyertaan modal ini sendiri merupakan solusi penyehatan perusahaan air minum di Provinsi Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan bahwa PDAM telah memasuki era baru pelayanan. “Dengan tambahan penyertaan modal ini, PDAM bisa fokus melayani masyarakat tanpa harus terbebani hutang,” kata Jumaga usai paripurna laporan Pansus di Gedung DPRD Kepri (28/10).

DPRD Kepri, sambungnya, akan terus mengamati perkembangan PDAM kedepannya. Dan jika memang kinerjanya baik, bukan tidak mungkin kedepan DPRD bersama pemerintah kembali menambah modal ke PDAM.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Iskandarsyah. Menurutnya dengan penambahan modal ini, PDAM terus berbenah. 

“Pansus berharap agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menikmati akses air bersih,” ujarnya.

Ia juga optimis, jika pelayanan baik dan bisa dinikmati semua masyarakat Kepri, PDAM dapat memberikan kontribusi bagi daerah. 

“Bukan tidak mungkin, nanti PDAM bisa memperoleh pemasukan yang dapat disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan asli daerah,” kata Iskandarsyah.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang berhasil mengebut pengesahan Perda ini. “Kami meminta kepada PDAM untuk dapat bekerja dengan baik melihat semangat dari rekan-rekan DPRD,” kata Nurdin.

Pembentukan PDAM Tirta Kepri sendiri merupakan amanat dari Perda 8/2006. PDAM Tirta Kepri merupakan PDAM milik Provinsi Riau dengan nama PDAM Tirta Janggi.

About Redaksi

Check Also

Rudi Disambut Meriah dan Didukung Penuh Berbagai Paguyuban di Tanjungpinang, Bukti Masyarakat Impikan Gubernur Baru

Inforakyat, Tanjungpinang- Kampanye dialogis Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, H Muhammad Rudi …

Tinggalkan Balasan