Home / Aspirasi / Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemprov Kepri Konsisten Selesaikan Tahapan Penyusunan Peraturan Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemprov Kepri Konsisten Selesaikan Tahapan Penyusunan Peraturan Daerah

Inforakyat, Tanjungpinang- Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri konsisten memperhatikan secara keseluruhan tahapan penyusunan produk hukum daerah yakni Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kepri, Lis Darmansyah, di Paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kepri untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyoroti Pemprov Kepri terkait produk hukum daerah yang baru disusulkan itu.

Lis dalam penyampaian pandangan Fraksi PDI Perjuangan untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana itu memperingatkan agar Pemprov Kepri sebagai pengusung Ranperda tersebut memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan perlu kembali mengingatkan kita semua khususnya Pemerintah Daerah sebagai pengusul Ranperda agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Lis. Jumat (15/3).

Ia menjelaskan, tahapan produk hukum daerah (Perda) dimulai dari tahap perencanaan dengan surat keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun, pelibatan perancang peraturan perundang-undangan, uji publik terhadap draft naskah akademik maupun Ranperda, harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sinkronisasi oleh Biro Hukum maupun oleh Bapemperda.

“Ini adalah tahapan pembentukan produk hukum yang perlu sama-sama kita pahami secara konsisten,” ucap Lis Darmansyah.

Terkait draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Lis menuturkan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroyi pasal menyangkut Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

PDI Perjungan meminta penjelasan dari pasal 3 dalam draft Rancangan Perda menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dimana dalam pasal 3 draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut disebutkan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

“Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terkait upaya apa yang akan dilakukan dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menjadi penyebab terjadinya bencana seperti contoh tanah longsor atau banjir ? begitu juga terkait upaya yang akan dilakukan melalui Perda ini nantinya, dalam mengatasi permasalahan bencana alam musiman yang disebabkan oleh faktor cuaca seperti banjir, kebakaran hutan dan sebagainya. mohon penjelasannya,” ungkap Lis. (Red)

About Redaksi

Check Also

Warga Kampung Kebun Sari Teluk Bintan Keluhkan Keterbatasan Listrik di Jumat Curhat Polres Bintan

Inforakyat, Bintan- Polres Bintan kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Curhat bersama masyarakat. Kapolres Bintan Bintan …