Home / Hukum / Kejati Tegaskan Kesalahan Administrasi Anggaran Tidak Dipidana

Kejati Tegaskan Kesalahan Administrasi Anggaran Tidak Dipidana

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Andar Perdana Widianto mengatakan, kesalahan administrasi dan dikresi tidak akan dipidanakan.

“Saya jamin itu tidak dipidanakan. Maka kita minta kepada kepala daerah dan kepala SKPD di Kepri tidak ragu-ragu dalam merealisasikan anggaran,” kata Andar, Selasa(9/8).

Selain itu Andar juga menghimbau agar SKPD tidak sungkan untuk melakukan konsultasi dengan kejaksaan dalam hal pelaksanaan pembangunan.

Andar menjelaskan memang ada tiga tugas utama jaksa, yakni sebagai penuntut umum, sebagi pengacara negara dan penyidik tindak pidana korupsi. Namun dengan adanya intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2016 kejakasaan diberi amanah langsung oleh Presiden sebagai Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

“Mengamati intruksi Presiden ini, sepertinya kepala SKPD di daerah merasa ketakutan dengan aparat penegak hukum. Dengan pertemuan ini apa yang menjadi intruksi Presiden, Kejati kepri siap melaksanakan, dan akan menjamin tidak ada diskresi yang dipidanakan dan tidak ada kesalahan adminstrasi yang dipidanakan,” tambahnya.

Selain itu kata Andar, jika pun ada kesalahan masih ada waktu sekitar 60 hari bagi BPK untuk penyelamatan keuangan negara.

About Redaksi

Check Also

Tumarmi Warga Tanjungpinang Pilih Rudi Karena Ingin Perubahan

Inforakyat, Tanjungpinang- Perhelatan Pilkada merupakan momentum memilih calon Pemimpin Kepala Daerah bagi masyarakat. Pilkada serentak …

Tinggalkan Balasan