Home / KEPRI / Keluhkan Keberadaan Tower, Warga Sebut Telkomsel Ingkar Janji

Keluhkan Keberadaan Tower, Warga Sebut Telkomsel Ingkar Janji

Inforakyat, Tanjungpinang- Sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK) dari tiga RT yakni, RT 02, RT 03 dan RT 05/ RW XV Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Tanjungpinang. Pasalnya, warga tak terima dengan janji managemen PT Telkomsel yang hendak memberikan ganti rugi kerusakan alat elektronik akibat radiasi tower milik Telkomsel.
Seperti yang dituturkan Siregar, salah satu warga, kerusakan alat-alat elektronik warga yang disebabkan tower tersebut terjadi setelah petir menyambar salah satu Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel tersebut. “Sudah banyak barang-barang kami yang rusak. Sesuai perjanjiannya, PT Telkomsel bersedia mengganti rugi kerusakan itu. Hanya saja hingga saat ini tidak ada penggantian,” kata Siregar, Selasa (12/4).
Ia menjelaskan beberapa alat elektroniknya yang rusak yakni kulkas dan TV. Kerusakan ini bukan kali pertama melainkan kedua kalinya tidak diganti. Sejak tower ini berdiri sudah empat kali rumah warga terkena imbas sambaran petir. Untuk kerusakan pertama dan kedua kalinya, PT Telkomsel masih mengganti rugi. Namun kerusakan yang ketiga dan keempat tidak ada ganti rugi. ”Banyak alat elektronik kami yang rusak. Harapannya PT Telkomsel mau menetapi janji,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Pemuda Teluk Keriting, Dicky Novalino. Ia menjelaskan, akibat kerusakan yang ditimbulkan radiasi tower tersbeut, warga sudah tiga kali melakukan audiensi atau pertemuan dengan pihak PT Telkomsel Tanjungpinang. Dalam pembahasan itu, ada kesepakatan, pihak PT Telkomsel akan mengganti rugi.
“Mereka berjanji akan mengganti rugi kerusakan alat elektronik warga paling lambat 29 Maret lalu. Perjanjian itu dibuat pada 23 Maret lalu, atas kesepakatan PT Telkomsel bersama warga yang diwakili Ketua RW XV, Abdullah. Namun hingga April ini, PT Telkomsel tidak kunjung memperbaiki. Bahkan tidak ada komunikasi lanjutan,” katanya.
Karena itu, warga sepakat mengadukan hal ini ke DPRD Kota Tanjungpinang. Mereka berharap nasib warga dapat diperjuangkan. ”Warga kesal saja. Dulu waktu bangun tower ini, dalam poin empat disebutkan akan mengganti baru kerusakan elektronik milik warga. Ini, jangankan mengganti, memperbaiki yang rusak saja tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, warga bersama dewan akan mencoba melakukan komunikasi dengan PT Telkomsel. Bila tidak mengindahkan komunikasi tersebut, maka DPRD akan merekomendasikan agar izinnya dicabut.
”Kami bisa rekomendasikan izinnya dicabut bila tidak mengganti kerugian warga. Tetapi warga juga harus adil. Barang yang benar-benar rusak saja yang diganti. Jangan sampai TV dari bengkel rusak yang dibawa ke rumah,” ucapnya sembari menghibur warga.
Ade yang juga didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ashady Selayar dan anggota Komisi I, Simon Awantoko, menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihak DPRD akan memanggil managemen Telkomsel Tanjungpinang untuk membahas ini. Pengaturan jadwal pertemuan akan diserahkan dengan Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang yang membidangi komunikasi.

About Redaksi

Check Also

PPP Dorong Momon Maju Pilkada Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai gencar menyiapkan kadernya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan …

Tinggalkan Balasan