Inforakyat, Pematangsiantar- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar upacara penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (23/1/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun tersebut dihadiri Kalapas Robinson Peranginangin dan jajarannya dan dilaksanakan atas dasar perintah dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Adapun beberapa butir deklarasi pakta integritas yang ditandatangani tersebut berbunyi:
1.Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2.Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4.Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5.Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6.Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7.Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya;
8.Bila saya tidak dapat memenuhi sebagaimana butir 1-7, saya siap dievaluasi, menerima demosi, dan konsekuensi lainnya.
Dalam sambutannya Kalapas Robinson Peranginangin mengingatkan jajarannya agar mematuhi pakta Integritas dan Komitmen Bersama tersebut.
“Apabila tidak dilaksanakan, pada poin delapan dinyatakan adanya sanksi. Hal ini harus menjadi perhatian bersama,” papar Kalapas Robinson Peranginangin. (Okto)