Home / Aspirasi / Masa Depan Perlindungan Hukum Investasi di Bintan Dipertanyakan Terkait Objektivitas Hakim atas Kasus Lahan Eks Pj Walikota Hasan

Masa Depan Perlindungan Hukum Investasi di Bintan Dipertanyakan Terkait Objektivitas Hakim atas Kasus Lahan Eks Pj Walikota Hasan

Inforakyat, Tanjungpinang- Sekiranya Tanggal 28 November 2024 akan diagendakan putusan atas hasil pemeriksaan perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan hukum perkara perdata ini merupakan pertaruhan hukum untuk
memberikan perlindungan hukum bagi klien saya PT. Bintan Properti Indo yang dirugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh 3 (tiga) tersangka yakni Muhammad Riduan, Budiman dan mantan PJ Walikota Tanjung Pinang Hasan, Sos.

Hasil persidangan perdata telah membuka tabir fakta bahwa Hasan, Sos pantas dibebani pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang turut menerbitkan surat Alas Hak baru kepada pihak lain di atas tanah milik PT. Bintan Properti indo yang sampai saat ini berkas perkara masih tertahan di P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan.

Fakta hukum besar yang terbuka selama di persidangan yang ikut dihadiri
Muhammad Riduan, Budiman, termasuk Hasan, Sos pada tanggal 30 Oktober 2024 serta hasil pemeriksaan setempat di lokasi objek tanah pada tanggal 1 November 2024 menunjukkan petunjuk hukum yang TIDAK TERBANTAHKAN bahwa :

Ada cacat hukum formil dan materil dalam kronologi dasar terbitnya surat alas
hak yang diterbitkan oleh Muhammad Riduan, Budiman, dan Hasan,Sos pada rentang waktu tahun 2014-2016 yang melibatkan nama penerima alas hak baru
seperti Yose Valentino dan Dharma Parlindungan (penggugat di perkara perdata No. 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg).

Seluruh cacat formil materiil tersebut
sangat terang dan terbuka selama proses pemeriksaan perkara perdata
berlangsung;

Seluruh pihak-pihak penerima alas hak baru yang diterbitkan oleh Muhammad
Riduan, Budiman dan Hasan,Sos telah menerima penggantian/pengembalian uang sesuai surat pernyataan dari Muhammad Riduan dan Hasan,Sos serta
dibenarkan oleh ketiganya selama pemeriksaan saksi di persidangan perdata;

Atas hal tersebut, putusan perkara perdata nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg di
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada
tanggal 28 November 2024, akan menjadi pertaruhan hukum apakah apakah ada
masa depan yang cerah bagi perlindungan hukum investasi di Bintan atau justru
sebaliknya, masa depan perlindungan hukum investasi di bintan akan menemui
jalan gelap.

Semoga majelis hakim pemeriksa perkara perdata ini dapat mempertahankan objektifitas, dan independensinya untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum investasi di bumi Bintan, Kepri. Demikian siaran pers Advokat PT. Bintan Propert Indo Dr. Lucky Omega Hasan,S.H.,M.H yang diterima media ini, Senin (25/11/2024). (Red)

About Redaksi

Check Also

Kenapa Masyarakat Tanjungpinang Harus Pilih Lis-Raja? Ini Jawabannya

Inforakyat, Tanjungpinang- Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa kampanye Pilkada Serentak …