Inforakyat, Tanjungpinang- Sejumlah guru ASN PPPK di Provinsi Kepulauan Riau yang bergabung di Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP) Provinsi Kepulauan Riau, melakukan audensi dengan Komisi IV, DPRD Kepri, menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi guru ASN PPPK, Rabu (1/7/2026)
Pertemuan audensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Harlianto, S.Kom., M.M. dari Partai Demokrat, serta dihadiri anggota Komisi IV, yakni Bobby Jayanto, Hanafi Ekra, dan Hj. Ismayati.
Dalam forum audiensi tersebut, IPNP Kepri menyampaikan berbagai aspirasi strategis terkait hak, kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian masa depan guru PPPK yang hingga saat ini masih menjadi perhatian serius.
Terdapat tujuh poin utama yang disampaikan IPNP Kepri kepada Komisi IV DPRD Kepri, yaitu perubahan masa kontrak PPPK dari skema lima tahunan menjadi hingga Batas Usia Pensiun (BUP), mekanisme mutasi yang berkeadilan, jaminan kesejahteraan bagi PPPK termasuk perlindungan bagi yang meninggal dunia sebelum BUP, keadilan dalam jenjang karier termasuk kesempatan menjadi kepala sekolah, jaminan pensiun bagi PPPK purna bakti, pencantuman gelar akademik S2 dan S3 bagi PPPK yang melanjutkan pendidikan, serta percepatan implementasi Manajemen ASN Tahun 2023.
Selain tujuh poin utama tersebut, IPNP Kepri juga menyoroti kebijakan pengaturan hari kerja guru pada masa libur sekolah yang sebelumnya dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan antara guru PNS dan guru PPPK.
Dalam audiensi disampaikan bahwa sebelumnya terdapat perbedaan perlakuan dalam kebijakan tersebut. Guru PNS diberikan fleksibilitas mengikuti kalender libur sekolah, sementara guru PPPK tetap diwajibkan masuk kerja pada masa libur peserta didik. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan di antara tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab profesional yang sama dalam menjalankan tugas pendidikan.
IPNP Kepri menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlakuan yang proporsional bagi seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., beserta jajaran pejabat eselon Dinas Pendidikan dan BKD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya melakukan penyesuaian melalui perubahan Surat Edaran terkait mekanisme pelaksanaan tugas selama libur sekolah. Dalam kebijakan terbaru, baik guru PNS maupun guru PPPK diberikan skema Work From Anywhere (WFA) selama masa libur peserta didik.
Perubahan kebijakan ini dipandang sebagai langkah positif dan menjadi salah satu bentuk respons nyata atas aspirasi yang disampaikan, sekaligus mencerminkan komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh tenaga pendidik.
Selain itu, IPNP Kepri juga mendesak Komisi IV DPRD Kepri agar turut menyuarakan perubahan regulasi terkait guru ASN, khususnya PPPK, sehingga kebijakan ke depan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan yang lebih baik.
Wakil Komisi IV DPRD Kepri, Harlianto, S.Kom., M.M dalam audiensi tersebut meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung, agar lebih serius dalam memperjuangkan hak-hak guru ASN PPPK.
DPRD menilai persoalan Guru ASN PPPK di Pemprov Kepri ini tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kesejahteraan, kepastian karier, dan masa depan para pendidik.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara IPNP, DPRD Kepri, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada guru PPPK Kepri demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik di Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, carut marutnya Dinas Pendidikan Kepri di pimpin Andi Agung, terlalu banyak persoalan saat ini. selain banyaknya temuan, yang tengah bergulir saat ini terkait Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tingkat SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau tahun 202 dengan sistem TKA, dimana hampir 4000 (Empat Ribu) siswa baru tak diterima masuk sekolah di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri