Home / Hukum / Polda Kepri Tetapkan Dirut BUMD Tanjungpinang Sebagai Tersangka Kasus OTT

Polda Kepri Tetapkan Dirut BUMD Tanjungpinang Sebagai Tersangka Kasus OTT

Inforakyat, Tanjungpinang- Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intens kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, akhirnya Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana sebagai tersangka atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) bulan lalu.

Asep beberapa kali dipanggil penyidik Polda Kepri guna dimintai keterangan atas ditangkapnya Slamet terlebih dahulu yang merupakan karyawan BUMD Tanjungpinang pada Jumat (17/2) lalu. 

Dari pengembangan yang dilakukan penyidik Polda Kepri, dari status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Betul, Polda Kepri sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, hari ini dipanggil ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Senin (20/3).

Sementara itu, saat dikonfirmasi pengacara atau Penasehat Hukum BUMD Tanjungpinang, Urip Santoso terkejut kliennya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Saya saja belum dapat kabar, kok kami belum dikabarkan dan diberitahukan,” ujar Urip yang juga merupakan pengacara Pemko Tanjungpinang.

About Redaksi

Check Also

Selain Slogan Dekat Tanpa Sekat, Niko Juga Usung Program Rumah Aspirasi 25 Jam Untuk Bintan Maju

Inforakyat, Bintan- Bakal Calon Bupati Bintan Nikolas Panama terus bergerak menemui masyarakat Bintan, dalam perjalanannya …