Home / Tag Archives: bupati bintan: pp 42 mencantumkan kewajiban batas dan tujuan kek

Tag Archives: bupati bintan: pp 42 mencantumkan kewajiban batas dan tujuan kek

Bupati Bintan: PP 42 Mencantumkan Kewajiban Batas Dan Tujuan KEK

Inforakyat, Bintan- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, bahwa Pasal 2 berbunyi Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki luas 2.333,6 Ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Bupati Bintan H Apri Sujadi juga mengatakan …

Read More »