Home / KEPRI / Tahun Depan Aktivitas Tambang Pasir Di Kepri Akan Beroperasi

Tahun Depan Aktivitas Tambang Pasir Di Kepri Akan Beroperasi

Inforakyat, Tanjungpinang- Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) dan Asosiasi Pengusaha Pasir Darat (APPD) Kepri kembali akan mulai mengoperasikan pengerokan dan ekspor pasir laut dan pasir darat pada bulan April 2017 mendatang. Padahal secara jelas Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan larangan ekpor pasir laut dan ekpor pasir darat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 2/M-DAG/PER/1/2007.

Herry Tousa Ketua APPL Kepri mengatakan, jika pasir laut ini berjalan masyarakat bisa sejahtera juga akan menambah Pendapatan Daerah setempat.

“Akan banyak manfaatnya, baik kemasyarakat maupun untuk daerah. Dan jikapun tidak di keruk pasir akan menumpuk sehingga menyebabkan pendangkalan,” kata Herry disela pelantikan pengurus APPL Kepri di salah satu Hotel di Tanjungpinang, Sabtu (10/12).

Untuk pengontrolan kegiatan tambang pasir ini sendiri, Herry meminta semua lapisan masyarakat ikut dan berperan aktif dalam pengawasan penambangan pasir. “Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mengontrol aktivitas tambang pasir ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia, Inan Riau Hasibuan. Menurutnya potensi kekayaan alam termasuk pasir laut sangat melimpah di Kepri, sehingga bila benar-benar dikelola akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat banyak.

“Kita harus optimis. Sepanjang itu untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat banyak kita harus maksimalkan. Begitu banyak potensi yang kita miliki, dan jika pasir ini pun tidak digali maka yang terjadi adalah pendangkalan,” ucapya.

Ia berharap, APPL dan APPD bisa bersinergi dengan semua pihak untuk berjuang menggali potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

About Redaksi

Check Also

Tumarmi Warga Tanjungpinang Pilih Rudi Karena Ingin Perubahan

Inforakyat, Tanjungpinang- Perhelatan Pilkada merupakan momentum memilih calon Pemimpin Kepala Daerah bagi masyarakat. Pilkada serentak …

Tinggalkan Balasan