Inforakyat, Tanjungpinang- Pencopotan Amjon dan Azman Taufik sebagai Kepala Dinas ESDM Kepri karena mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) jadi perhatian DPRD Kepri.
DPRD Kepri menggelar rapat lintas Komisi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Badan Penanaman Modal dan PTSP serta Badan Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Komisi II, Rabu (20/3) untuk mengetahui lebih dalam permasalahan terkait izin tambang di Kepri.
Dihadapan para anggota DPRD, Plt Kadis Pertambangan Hendri Kurniadi memaparkan kronologisnya. Disebutkannya, bahwa Pemprov Kepri telah menerbitkan tiga izin yang tidak prosedural yaitu izin usaha pertambangan kepada PT Gunung Bintan Abadi dan Wahana Karya Suksesindo.
“Izin itu juga termasuk izin operasional pertambangan di wilayah Bintan. Izin diterbitkan tahun 2017 lalu,” kata Hendri.
Pernyataan itu langsung mengundang pertanyaan dari anggota DPRD yang hadir.
Anggota komisi I dari fraksi Hanura Plus, Sukhri Fahrial meragukan keberanian Amjon dan Azman Taufik mengeluarkan izin tanpa sepengetahuan atasannya langsung.
Berdasarkan pengalamannya mengurus tambang, setiap perizinan pasti diketahui langsung kepala daerahnya.
“Saya ini mantan pemain tambang dan sangat paham (seluk beluk pengurusan izin tambang). Jadi, rasanya tidak fair kalau hanya Amjon dan Azman yang diberi sangksi. Saya menduga ada pihak lain,” kata Sukhri.
Maka dari itu, Ia mengusulkan agar permasalahan tambang ini dituntaskan. Jika lebih banyak dampak negatif daripada positifnya, Ia menyarankan untuk ditutup saja.
Hal yang sama dikatakan anggota Komisi II dari fraksi PKS-PPP, Iskandarsyah. Menurutnya, pertambangan di Kepri dihentikan saja.
“Dihentikan saja dulu sampai kita perbaiki sistem pengawasannya. Sehingga, tidak ada lagi pencurian dan perusakan lingkungan,” kata Iskandarsyah. (Red)