Home / KEPRI / Dugaan Keterlibatan Judi Dadu, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Terancam Sanksi

Dugaan Keterlibatan Judi Dadu, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Terancam Sanksi

Inforakyat, Tanjungpinang- Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Hanura Ahmad Dani terancam akan dijatuhi sanksi tegas oleh partai Hanura jika dirinya terbukti terlibat dugaan praktek perjudian jenis dadu yang santer disorot oleh salah satu media di Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kepri Bakti Lubis mengatakan belum tahu kebenaran informasi tersebut. Namun Bakti memastikan akan memberikan sanksi tegas bila kadernya terbukti bersalah.

“Saya belum tau. Masih diluar kota. Prinsipnya siapapun kader yang terbukti merusak nama baik partai, saya pastikan akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,” kata Bakti dihubungi melalui telepon seluler. Sabtu (28/5).

Bakti juga mengatakan, untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut telah mengintruksikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Tanjungpinang untuk menyelidikinya. “Kita sudah instruksikan Ketua DPC selidiki kebenaran beritanya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kota Tanjungpinang, Rona Andaka membenarkan instruksi yang disampaikan Ketua DPD Hanura Kepri tersebut. “Sesuai arahan partai maka kita lakukan proses internal,” singkat Rona.

Seperti diketahui, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani sudah menjawab berita tentang dugaan keterlibatan dirinya dalam praktek perjudian jenis dadu disalah satu media online di Kepri. Politisi Hanura itu merasa dipermalukan dengan pemberitaan tersebut.

About Redaksi

Check Also

Tim Rudi-Rafiq Kawal Ketat TPS, Kamal: Kita Unggul 10 Persen Hanya Kecurangan yang Mengalahkan Kita

Inforakyat, Batam- Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), nomor urut 2, …

Tinggalkan Balasan