Home / Aspirasi / Ada Tower Tanpa Izin, Satpol PP Tanjungpinang Ultimatum Pemilik Segera Bongkar

Ada Tower Tanpa Izin, Satpol PP Tanjungpinang Ultimatum Pemilik Segera Bongkar

Inforakyat, Tanjungpinang- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang Yusri menegaskan akan segera membongkar menara telekomunikasi yang berdiri tanpa izin di Jalan Pemuda, Gang Akasia, Kecamatan Bukit Bestari. Hal itu dikatakan Yusri, setelah pihaknya sudah berulang kali menyurati pemilik Tower.

“Kita telah berulang kali mengirimkan surat kepada pemilik tower agar segera membongkar menara tersebut. Namun, alasannya karena pemilik tower hingga saat ini masih kesulitan menemukan lokasi baru untuk pemindahan. Memang Pemilik sudah merespons surat yang kami layangkan, tetapi mereka belum menemukan tempat yang tepat untuk relokasi,” ujar Yusri, Selasa (18/2).

Namun jika dalam waktu 30 hari setelah surat terbaru dikirim tidak ada tindakan dari pemilik, maka pihaknya akan segera mengeluarkan surat pembongkaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami masih menunggu arahan dari Walikota, karena kewenangan pembongkaran ada di tangan beliau,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Tower tersebut telah beroperasi sejak tahun 2002 dan sebelumnya telah disegel pada 2023.

Keberadaan tower ilegal ini telah lama meresahkan warga sekitar, terutama sejak 2022. (Red)

About Redaksi

Check Also

Kejati Kepri dan KSOP Batam Tanda Tangani MoU untuk Lindungi Aset dan Kepentingan Hukum Negara

Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam …