Inforakyat, Tanjungpinang- Dugaan sindikat jaringan pengemplang pajak FTZ di Kepri diduga sudah beroperasi sejak lama. Terbukti, Mantan Direktur PT Bintan Indo Bangunan atau Bintan Indo Baru (PT BIB) Harry Suprapto secara gamblang mengakui bahwa perusahaan tempat dia bekerja yakni PT BIB sejak Tahun 2023 hingga 2025 tidak pernah membayar pajak atas barang pipa rucika yang masuk ke wilayah kepabeanan (FTZ) Bintan dan dijual bebas di luar wilayah FTZ yang di order PT BIB.
“Betul, PT BIB tidak pernah bayar pajak FTZ. Barang (pipa rucika) di order dari luar Kepri lalu masuk ke wilayah FTZ Bintan. Dari Bintan di bawa keluar wilayah FTZ tanpa membayar pajak, yang seharusnya sesuai aturan harus bayar pajak FTZ, namun saya sebagai Direktur PT BIB saat itu tidak pernah membayar pajak FTZ atas suruhan Komisaris PT BIB sebagai atasan saya di PT BIB,” terang Harry kepada media ini beberapa hari lalu.

Harry yang kini mendekam di Rutan Tanjungpinang membongkar cara kerja dugaan jaringan sindikat pengemplang pajak FTZ di Kepri ini, yakni ia menduga Komisaris PT BIB telah berkoordinasi dengan semua pihak atau petugas terkait dilapangan, sehingga ketika Harry membawa pipa barang FTZ keluar dari wilayah kepabeanan Bintan tidak ada pemeriksaan ketat, melainkan hanya pemeriksaan biasa saja.
“Setelah diorder, barang sampai di pelabuhan FTZ, saya bawa keluar menggunakan Truk untuk di edarkan dan di jual di luar wilayah FTZ, tetapi tidak ada bayar Pajak FTZ, petugas hanya mencek barang muatan, lalu di izinkan jalan. Padahal kan seharusnya mereka tanya apakah sudah membayar pajak FTZ atau tidak sesuai aturan kepabeanan. Namun itu tidak ada. Saya bawa keluar semua pipa-pipa rucika tanpa bayar pajak FTZ dan itu berlangsung selama saya menjabat Direktur PT BIB atas suruhan Komisaris sebagai atasan saya. Namun dugaan saya, itu sudah berlangsung cukup lama, mungkin dari sejak Tahun 2009 lah,” terangnya.
Kini Harry mantan Direktur PT BIB ini berharap kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ yang kini telah berproses di Polda Kepri bisa segera dituntaskan agar kerugian negara dari kebocoran pajak bisa diatasi.
“Harapan saya kasus ini segera diungkap ke publik agar kerugian negara dari pajak FTZ bisa diatasi. Terlebih saya sebagai pelaku yang disuruh oleh Komisaris PT BIB sudah menyerahkan semua bukti-bukti modus operandi yang dilakukan PT BIB untuk tidak bayar pajak FTZ ke penyidik Polda Kepri,” ungkap Harry.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ ini terus bergulir, namun hingga saat ini belum ada titik terang, apakah kasus yang dilaporkan oleh LSM Forkorindo pada awal April 2026 ini ada atau tidak potensi pidana. Dari informasi yang didapat oleh media ini, penyidik Polda Kepri telah memanggil dan memeriksa Direktur PT BIB Andrian Hartomy, Komisaris PT BIB Tjoa Kwin Hwa, Admin dan Kepala Gudang PT BIB Evelin Debora Liong, Manager PT BIB Euis Rahmawati, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Mantan Direktur PT BIB Harry Suprapto dan sejumlah karyawan PT BIB.
Sementara itu, Manejemen PT BIB selalu memilih bungkam ketika media ini berupaya melakukan konfirmasi permintaan tanggapan, baik kepada Komisaris PT BIB Tjoa Kwin Hwa, maupun Direktur PT BIB Andrian Hartomy. (Red)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi inforakyat.com : email.inforakyat@gmail.com
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri