Home / Aspirasi / Anak Buahnya Jadi Tersangka Penggelapan Uang Tiket, Sekwan Kepri Dinilai Tidak Berani Beri Sanksi Tegas, Ini Alasannya

Anak Buahnya Jadi Tersangka Penggelapan Uang Tiket, Sekwan Kepri Dinilai Tidak Berani Beri Sanksi Tegas, Ini Alasannya

Inforakyat, Tanjungpinang- Sekretaris Dewan (Sekwan) Kepri Ika Hasillah dinilai tidak berani memberi sanksi kepada bawahannya Hendra yang menyandang status tersangka dugaan penggelapan dana tiket pesawat senilai ratusan juta rupiah.

Hendra yang merupakan pegawai di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri resmi menyandang status tersangka dugaan penggelapan uang tiket pesawat. Namun meski berstatus tersangka, Hendra di ketahui masih ngantor dan menjalankan tugas dan kesehariannya sebagai staf Setwan seperti biasa dan seakan tidak sedang tersangkut kasus hukum.

“Seharusnya ada beban moral, dia kan sudah tersangka, kok malah biasa saja. Masa kita punya pegawai di kantor wakil rakyat itu seorang tersangka? Dan negara saat ini menggaji tersangka dong?. Coba kalau masyarakat kecil yang berbuat salah, ketahuan di tangkap, hari itu juga jadi tersangka dan ditahan. Ini kok masih bebas digaji pulak, seakan tidak ada masalah,” ungkap salah seorang warga Tanjungpinang yang merupakan keluarga Peserta Paduan Suara Wanita (PSW) yang batal berangkat akibat tiket bodong, beberapa hari lalu.

“Segeralah di tahan tersangka, karena dengan membiarkan mereka berkeliaran itu juga merusak mental PSW, karena mereka merasa bahwa hukum tidak di tegakkan, mereka merasa di permainkan, ternyata gampang saja walaupun sudah di salah gunakan uang negara. PSW merasa tidak nyaman dan aman karena orang yang bersalah belum di tahan,” ujarnya.

Warga tersebut berharap, Aparat Penegak Hukum segara melakukan penahanan terhadap Hendra yang telah di tetapkan Polda Kepri sebagai tersangka, agar proses hukum terhadap peristiwa batalnya keberangkatan peserta Pesparawi Kepri asal Tanjungpinang tersebut terang benderang dan berkeadilan bagi korban yang tidak jadi berangkat ke Monokwari.

Sementara itu, Sekwan Kepri Ika Hasillah ketika dikonfirmasi media ini terkait pegawai Setwan Kepri Hendra yang berstatus tersangka namun masih bebas dan bekerja seperti biasa serta masih menikmati gaji dan fasilitas dari negara, kenapa belum ada sanksi, Sekwan mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta menghormati asas praduga tak bersalah

“Kita mengacu kepada PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta menghormati asas praduga tak bersalah. Saat ini yang bersangkutan walaupun di tetapkan sebagai tersangka, namun penahanan belum di lakukan, maka oleh sebab itu kegiatan yang bersangkutan masih tetap berjalan seperti biasa di kantor Sekretariat DPRD. Oleh sebab itu, maka selama masih belum di lakukan penahanan, status yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif,” jelas Sekwan.

Sekwan juga meminta agar sama sama saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya kira, Kita harus sama-sama saling menghormati proses hukum yang berjalan, sehingga Kita menunggu saja keputusan akhirnya kemana masalah ini akan berjalan,” tutupnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Memasuki Phase Finalization: Renovasi Rutilahu TMMD 129 Bojonegoro di Rumah Pak Koko Dikebut

Inforakyat, Bojonegoro- Terik matahari di Dusun Krebet tak menyurutkan semangat gotong royong yang membakar di …