Home / Aspirasi / Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ PT BIB Kian Memanas, Mantan Direktur Bongkar Kebohongan Keterangan Manajemen Perusahaan Kepada Penyidik Polda Kepri

Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ PT BIB Kian Memanas, Mantan Direktur Bongkar Kebohongan Keterangan Manajemen Perusahaan Kepada Penyidik Polda Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ oleh PT BIB (PT Bumi Indo Bangunan/ PT Bintan Indo Baru) yang kini ditangani oleh Polda Kepri terus bergulir. Terbaru mantan Direktur PT BIB yang bergerak di bidang perdagangan Pipa Rucika Harry membongkar kebohongan keterangan karyawan dan manajemen PT BIB yang disampaikan kepada Penyidik Polda Kepri saat Karyawan dan Manajemen diperiksa oleh Polda Kepri beberapa hari lalu.

“Mereka (karyawan dan manajemen) PT BIB memberi keterangan palsu (bohong) yang mengatakan bahwa tidak ada praktik pengemplangan pajak FTZ oleh PT BIB. Sebab saya sebagai Direktur PT BIB saat itu. Dan saya tahu semua sebab saya yang melakukannya atas perintah komisaris sebagai pemilik perusahaan. Dan ketika saya dipanggil dan diperiksa penyidik saya sudah sampaikan semua fakta fakta dan bukti yang berhubungan dengan aktivitas penjualan pipa rucika PT BIB yang tidak bayar Pajak FTZ,” kata Mantan Direktur PT BIB dan saksi pelapor Harry kepada media ini, Rabu (2/9/2026).

Harry menjelaskan alasan dirinya di periksa dan dimintai keterangannya kembali oleh penyidik Polda Kepri adalah karena dari hasil pemeriksaan penyidik kepada karyawan dan manajemen PT BIB disebutkan tidak ada praktik dugaan pengemplangan pajak FTZ oleh PT BIB sebagaimana di laporkan oleh Forkorindo.

“Semua bukti-bukti terkait pengemplangan pajak FTZ pipa rucika dari tahun 2023-2025 yang dilakukan oleh PT BIB mulai dari bukti percakapan, bongkar muat barang, bukti tidak ada bayar pajak FTZ, asal barang, barang di pasarkan ke toko-toko dan nomor koordinator asal barang atau pabrik atas nama David sudah saya berikan ke penyidik. Jadi keterangan yang diberikan oleh karyawan dan manajemen PT BIB itu bohong, sebab saya yang melakukannya saat saya masih menjabat sebagai Direktur atas perintah Komisaris sebagai pimpinan di PT BIB,” terang Hari.

“Dari tahun 2023 hingga 2025 selama saya menjabat sebagai Direktur di PT BIB tidak pernah perusahaan membayar pajak FTZ atas barang yang masuk ke pelabuhan dan keluar dari pelabuhan wilayah FTZ Tanjung Uban untuk di pasarkan ke wilayah non FTZ. Seharusnya kan perusahaan bayar pajak FTZ nya terlebih dahulu baru barang (pipa) itu bisa keluar dari pelabuhan FTZ sesuai aturan dan nilainya bisa miliaran. Namun itu tidak ada dan saya pastikan itu tidak ada bayar pajak FTZ selama saya menjabat Direktur PT BIB,” tambah Hari.

Kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ oleh PT BIB ini terus bergulir, terbaru dari informasi yang didapat oleh media ini, penyidik Polda Kepri telah memanggil dan memeriksa Direktur PT BIB Andrian Hartomy, Komisaris PT BIB Tjoa Kwin Hwa, Admin dan Kepala Gudang PT BIB Evelin Debora Liong, Manager PT BIB Euis Rahmawati, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Mantan Direktur PT BIB Harry Suprapto dan sejumlah karyawan PT BIB.

Kini publik berharap kepada Polda Kepri agar kasus ini bisa diungkap agar sindikat ataupun jaringan para pelaku tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya yang dapat merugikan negara bisa dicegah.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan pengemplangan pajak yang digunakan oleh PT BIB dengan modus yang terbilang sistematis. Perusahaan diduga memesan barang (pipa) dari Jakarta, kemudian memasukkannya ke wilayah FTZ melalui Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.

Barang (pipa) yang masuk ke kawasan FTZ tersebut secara aturan memang tidak dikenakan PPN. Namun, persoalan muncul ketika barang tidak diperjualbelikan di dalam kawasan FTZ, melainkan dikeluarkan ke luar kawasan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.

“Barang masuk dari Jakarta ke FTZ Uban, lalu dibawa ke gudang. Setelah itu dikeluarkan lagi ke gudang di Batu 6 Tanjungpinang dan disebar ke toko-toko. Padahal kalau keluar dari FTZ harus bayar PPN 11 persen,” ungkap Tohom

Dijelaskannya kembali, pipa-pipa tersebut awalnya dibongkar di Pelabuhan Tanjung Uban Bintan yang berstatus FTZ, kemudian disimpan sementara di gudang milik PT BIB di wilayah tersebut, lalu dalam waktu singkat, barang kemudian dipindahkan ke gudang lain di Batu 6 Tanjungpinang yang berada di luar kawasan FTZ. Dari sana, distribusi dilakukan ke sejumlah toko, termasuk distributor di kawasan KM 5 Batu 5, Jalan Gatot Subroto.

Yang menjadi sorotan, proses keluarnya barang dari kawasan FTZ diduga tidak disertai pemberitahuan resmi maupun kewajiban pembayaran pajak kepada pihak Bea Cukai.

“Seharusnya ada mekanisme yang jelas ketika barang keluar dari FTZ. Itu wajib bayar PPN. Tapi ini diduga tidak dilakukan,” tambahnya.

Kepada awak media, Tohom mengatakan pelaporan tersebut berawal dari pengakuan seorang mantan Direktur Utama PT BIB berinisial H, yang mengungkap dugaan praktik internal perusahaan tersebut setelah merasa hak-haknya tidak dipenuhi.

Tohom menjelaskan, beberapa poin yang menjadi latar belakang pengungkapan tersebut yakni, Tidak menerima gaji layak sebagai Direktur Utama, Tidak mendapatkan pembagian deviden sebagai pemegang saham, Tidak menerima bonus tahunan dan Diberhentikan tanpa pesangon.

“Merasa dirugikan, yang bersangkutan kemudian menyerahkan dokumen dan informasi kepada kami Forkorindo untuk dilakukan investigasi”, jelasnya

Hasil penelusuran lapangan disebut Forkorindo menemukan indikasi kuat bahwa praktik yang diceritakan benar adanya, termasuk dugaan pengeluaran barang dari kawasan FTZ tanpa prosedur resmi.

Meski belum ada angka pasti, nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah per tahun membuat potensi kerugian negara dari sektor pajak diperkirakan cukup signifikan.

“Kalau dihitung dari 2023 sampai 2025, nilainya miliaran per tahun. Potensi kerugian negara jelas ada, hanya belum dihitung secara pasti,” ujar pelapor. (Red)

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi inforakyat.com : email.inforakyat@gmail.com

About Redaksi

Check Also

Pelantikan Pengurus LDII Kota Batam, Pemko Dorong Kolaborasi Jaga Kerukunan Umat Beragama

Inforakyat, Batam- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri …