Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang dijadwalkan akan memanggil pimpinan BUMD Tanjungpinang Selasa (14/3). Pemanggilan ini berkaitan dengan penemuan rokok ilegal yang beredar bebas di pasar KUD Tanjungpinang.
“Kita sudah jadwalkan. Selasa depan kita akan dengarkan penjelasan pihak BUMD,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang Mimi Betty, Sabtu (11/3).
Pemanggilan tersebut kata Mimi untuk menyingkap asal muasal rokok tanpa cukai yang diperjualbelikan secara bebas.
“Waktu sidak Komisi II kemarin kan kita ambil beberap jenis rokok tanpa cukai sebagai sampel atau bukti pada pimpinan,” ujarnya.
Nantinya dalam rapat tersebut kata Mimi, pihaknya akan menunjukkan bukti rokok tanpa cukai tersebut kepada pimpinan dewan.
Sebagaimana diketahui, barang-barang tanpa cukai tersebut beredar bebas di pasaran kota Tanjungpinang. Padahal, rokok tersebut seharusnya hanya bisa diperjualbelikan di daerah yang masuk kawasan FTZ.
Penulis: Sunarto Butarbutar