Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan keprihatinannya akan kekosongan posisi Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang tak kunjung ditetapkan.
Ketua DPW Pekat IB Kepri Edison AA Sutanto melalui Sekretaris Wilayah Muhammad Najib mengungkapkan, masih kosongnya jabatan Wakil Gubernur tersebut dinilai akan berimbas terhadap peran dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kondisi Geografis wilayah Provinsi Kepri, yang terdiri dari ribuan pulau sungguh tidak mungkin bisa dipimpin oleh satu orang. Sehingga implikasinya adalah masyarakat yang dirugikan,” katanya, Kamis (14/4).
Ia juga mengungkapkan sangat prihatin dengan persoalan kekosongan jabatan tersebut sebab menurutnya, tugas wakil gubernur berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014, Pasal 66 Poin 1 Huruf a hingga D itu sangat krusial, dimana Wakil Gubernur bertugas membantu Gubernur dalam hal pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
“Selanjut dalam poin kedua adalah Wakil Gubernur bertugas mengkoordinasikan tugas perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, mengevaluasi kinerja perangkat Daerah, mengawasi kinerja perangkat Daerah,” tegas Muhammad Najib.
Yang tak kalah penting, lanjut Najin yakni, tugas wakil gubernur sesuai dengan pasal 66 Poin 1 Huruf C bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala Daerah apabila kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan hadir sementara.
“Dengan melihat tugas dan kewenangan wakil Kepala daerah sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 diatas, tentunya posisi wakil Gubernur merupakan persoalan yang sangat Krusial bagi efektivitas organisasi pemerintahan,” ungkapnya.
“Dengan tidak adanya Wakil Gubernur, lalu siapa yang melaksanakan tugas sesuai UU tersebut,? Terlebih ketika Kepala Daerah Berhalangan Hadir,” ujarnya lagi.
(DPW Pekat IB Kepri)