Home / Aspirasi / Berita Penetapan Hasan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Jadi Tranding Topik

Berita Penetapan Hasan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Jadi Tranding Topik

Inforakyat, Tanjungpinang- Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri dihebohkan dengan berita penetapan tersangka Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, S.sos atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan oleh Polres Bintan. Jumat (19/4).

Tak hanya di media sosial (Medsos) berita online berseliweran baik Group Whatsapp, Face Book (FB) bahkan dikalangan masyarakat Tanjungpinang sendiri, berita ataupun informasi penetapan status tersangka terhadap Hasan S.sos sangat menyita perhatian publik beragam komentar ataupun tanggapan masyarakat muncul di Medsos yang pada umumnya memberikan support kepada penegak hukum.

Hal tersebut tak lepas dari keberadaan ataupun status Hasan S.sos yang merupakan pejabat publik sebagai Pj Walikota.

Sebagai orang nomor satu di Kota Tanjungpinang karena saat ini menjabat sebagai Pj ini tentu Hasan S.sos sangat dikenal banyak orang sehingga berita penetapan dirinya sebagai tersangka sangat menyita perhatian publik, sehingga baik di Medsos maupun di kedai kopi hangat memperbincangkan berita penetapan dirinya sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, salah satunya mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (19/4/2024).

Ketiga tersangka berinisial H, R, dan B, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan camat, lurah, dan juru ukur. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Bintan.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial H, R, dan B,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, ketiganya memiliki peran penting dalam melakukan tindakan pidana pemalsuan dokumen. Inisial H saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R sebagai Lurah Sei Lekop, dan B sebagai juru ukur.

Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tuturnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan. Koordinasi dengan pihak Kejaksaan pun akan segera dilakukan.

“Belum dilakukan penahanan,” kata AKBP Riky.

Kapolres mengatakan Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara di Polda Kepri.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkaranya,” imbuhnya.

Kapolres juga menyebutkan, dari ketiga tersangka salah satunya adalah penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Dalam kasus itu Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Sedangkan inisial B mantan Lurah Sei Lekop dan inisial B sebagai juru ukur kelurahan.

“Kalau tidak pidana yang disangka yakni pemalsuan surat,” katanya

Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi persyaratan formil dan materil perkara tersebut.

“Ini administrasi sedang disusun dan dibuat oleh penyidik dan akan kita teruskan ke Jaksa,” jelasnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

SMSI Kepri Gandeng BP Batam Gelar UKW Gratis Untuk Tingkatkan SDM Pekerja Pers

Inforakyat, Batam- Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang jurnalistik, Serikat Media Siber Indonesia …