Home / Aspirasi / Cegah Karhutla, Polsek Sekupang Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan

Cegah Karhutla, Polsek Sekupang Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan

Inforakyat, Batam- Beberapa hari terakhir kondisi cuaca disebagian wilayah Kota Batam cukup panas meski begitu, angin bertiup cukup kencang setiap harinya. Kondisi cuaca yang panas ini diperkirakan dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama untuk kawasan hutan karena dalam kondisi kering.

Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Sekupang melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Sekupang.

Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Sekupang membentangkan spanduk larang membakar hutan dan juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutahuta. Ini sesuai dengan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Selain sosialisasi cegah Karhutla Polsek Sekupang juga menyebarkan nomor kontak call center Damkar di media sosial polsek Sekupang seperti facebook, instagram dan twitter. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi terkait Karhutla yang terjadi di lapangan.

Berikut nomor kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat Kecamatan Sekupang yakni Call Center Damkar (113), Call Center Batam Siaga (112) Pos Sekupang (0778 322 233).

“Memasuki musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangat besar. Untuk itu sebagai antisiapsi dini kita dalam meminimalisir kebakaran lahan dan hutan kami lakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakat sampah sembarangan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, Selasa (1/8).

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat di Sekupang khususnya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

“Kita juga mengingatkan dan mengimbau agar tidak sembarang membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan. Juga tidak membuat titik api dekat dengan lahan atau lokasi lahan pertanian yang mudah terbakar,” jelas Kapolsek. (Red)

About Redaksi

Check Also

Penyidik Kejari Serahkan 2 Tersangka Korupsi di Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada …