Home / Aspirasi / Jalin Kerjasama Publikasi dengan Media Tak Terdaftar di Dewan Pers, Kadis Kominfo Bintan Diduga Langgar Aturan Sendiri

Jalin Kerjasama Publikasi dengan Media Tak Terdaftar di Dewan Pers, Kadis Kominfo Bintan Diduga Langgar Aturan Sendiri

Inforakyat, Bintan- Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Bintan Nafiryon diketahui mengeluarkan surat edaran syarat dan prosedur kerjasama publikasi dengan media di Kominfo Bintan. Surat edaran tersebut di kirim ke masing-masing pemimpin redaksi media yang menyatakan perusahaannya ingin bekerjasama publikasi media di Pemkab Bintan melalui Dinas Kominfo melalui proposal.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan sejumlah syarat salah satunya media wajib terdaftar di Dewan Pers yang harus dipenuhi oleh perusahaan media agar dapat diakomodir bekerjasama di Diskominfo Bintan dengan pekerjaan mempublikasikan kegiatan Pemkab Bintan di Media masing-masing perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat kerjasama dengan pembayaran publikasi yang bersumber dari APBD.

Dari ratusan perusahaan media yang mengajukan proposal kerjasama diketahui hanya puluhan media yang dinyatakan memenuhi syarat yang ditetapkan Diskominfo Bintan, karena banyak dari perusahan tersebut yang tidak atau belum terdaftar di Dewan Pers yang merupakan salah satu syarat yang terdapat di dalam surat edaran Kadiskominfo Bintan tersebut.

Namun Kadiskominfo Bintan Nafriyon diduga melabrak aturan yang dibuatnya sendiri, yakni mengakomodir sejumlah media yang belum atau tidak terdaftar di Dewan Pers bekerjasama publikasi di Kominfo Bintan.

“Ada beberapa media yang tidak terdaftar di Dewan Pers dapat kerjasama di Diskominfo Bintan dan itu sudah dilakukan pencairan oleh dinas, padahal kan sesuai aturan yang di terbitkan oleh Kadiskominfo Pak Nafriyon yang tidak terdaftar di Dewan Pers tidak dapat kerjasama berdasarkan aturan yang dia buat,” ungkap sumber media ini, Kamis (16/11).

“Ada apa dengan Diskominfo Bintan, apakah ada kongkalikong? Padahal kan itu uang negara, kalau buat aturan ya patuhi aturan jangan langgar aturan sendiri,” ucapnya.

Diketahui, dari surat edaran yang beredar di Group-group Whatsapp wartawan, bahwa penegasan media yang dapat bekerjasama di Diskominfo Bintan harus terdaftar di Dewan Pers sesuai point ke 11 dalam surat edaran tersebut.

1. PROFIL PERUSAHAAN
2. SURAT PENAWARAN KERJASAMA
3. AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
4. BUKTI PENGESAHAN KEMENKUMHAM
5. NIB
6. KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
7. NPWP PERUSAHAAN
8. REKENING KORAN PERUSAHAAN
9. SERTIFIKAT KOMPETENSI WARTAWAN MELIPUT DI BINTAN*
10. SERTIFIKAT KOMPETENSI PIMPRED*
11. TERDAFTAR DEWAN PERS
12. SURAT PENUNJUKAN KABIRO / KONTRIBUTOR
13 SURAT PERNYATAAN JUMLAH OPLAH **
14 SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH PUTUS PENERBITAN **
15 SURAT PERNYATAAN BERGERAK DI BIDANG MEDIA SIBER HANYA UNTUK SATU MEDIA SIBER***
16 SPT TAHUN TERAKHIR
17 PRODUK TERDAFTAR DI E-KATALOG WILAYAH KABUPATEN.

Sementara itu, Kadis Kominfo Bintan Nafiryon hingga berita ini di publis belum memberikan respon atas upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini. (Red)

About Redaksi

Check Also

Usai Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Tambesi Tower, Ketua DPRD Batam Nuryanto Sebut Dewan Akan RDP Kembali

Inforakyat, Batam- Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Tim Terpadu Penyelesaian Perkampungan Tua Tembesi Tower …