Home / Aspirasi / Kejar Target Pendapatan Pajak Daerah, BPPRD Terus Lakukan Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak

Kejar Target Pendapatan Pajak Daerah, BPPRD Terus Lakukan Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak

Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah. Saat ini bidang penagihan BPPRD mulai dari awal tahun sampai saat ini menjelang akhir tahun terus mengejar ketertinggalan daripada target yang telah ditetapkan pada APBD Murni dan Perubahan tahun 2023.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvi kepada media menyampaikan BPPRD berdiri sesuai Tupoksi atau Tugas dan Fungsi terdiri dari 3 Bidang diantaranya Bidang Pelayanan, Bidang Penetapan dan Bidang Penagihan, salah satu tugas dan fungsinya dari Bidang Penagihan yaitu melakukan penyelenggaraan penagihan kepada wajib pajak daerah yang menunggak maupun yang belum melakukan pembayaran, tentunya ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hal senada disampaikan oleh Mulyadi selaku kepala bidang penagihan bahwa di bidang penagihan rutin melakukan penagihan kepada wajib pajak daerah khususnya yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu dan menunggak.

“Sesuai arahan pimpinan untuk turun ke lapangan langsung ke wajib pajak agar wajib pajak pun mengetahui usaha atau tempat usaha wajib pajak ini mempunyai tunggakan dan atau belum melakukan pembayaran pajak daerah,” ucap Mulyadi, Kamis (23/11/2023)

“Selain upaya turun langsung ke lapangan kita juga menyurati wajib pajak yang masih menunggak, alhamdulillah dengan turun langsung ke wajib pajak kita mengetahui kendala apa sehingga wajib pajak tidak melakukan pembayaran dan kami melibatkan PT. POS Indonesia untuk bersama ikut dalam penagihan pajak,” tegasnya.

“Sampai saat ini target Pajak Daerah pada bulan November Tahun 2023 ini sudah mencapai 82% dari target Rp. 100 milyar lebih, mudah-mudahkan dengan upaya-upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil yang baik sampai dengan akhir tahun nanti,” ungkapnya.

“Tentunya ini semua bisa terealisasi atas dukungan masyarakat kota Tanjungpinang yang taat serta sadar akan kewajiban perpajakan daerahnya. Kami menghimbau kepada masyarakat segera lakukan pembayaran pajak daerah khususnya pajak PBB – P2 dan pajak daerah lainnya dan terimakasih atas kontribusi dalam membayar pajak daerah,” harapnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

28 Jaksa dari Kejati Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan APH dalam Penanganan Tipikor Oleh KPK

Inforakyat, Jakarta- Sebanyak 28 orang perwakilan Jaksa wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti Kegiatan …