Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemrov Kepri) tahun anggaran 2015.
“Artinya sudah enam tahun secara berturut-turut Pemprov Kepri mendapat penilaian WTP untuk laporan keuangannya. Namun bukan berarti pengelolaan anggaran di Pemprov Kepri bukan berarti tanpa cacat,” kata Kepala BPK RI, Harry Azar Azis, usai paripurna penyerahan laporan hasil audit BPK di Kantor DPRD Kepri. Senin, (30/5).
Dalam penyampaian laporan tersebut, BPK RI menyoroti tiga poin penting yang kemudian dinyatakan sebagai temuan dalam proses audit laporan keuangan Pemprov Kepri tahun anggaran 2015 tersebut.
“Ada tiga catatan yang ditemukan dari hasil audit terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri. Ketiga catatan itu terkait dana bantuan sosial (Bansos), dana bagi hasil (DBH) dan pelanggaran terhadap undang-undang (UU),” jelas Harry Azhar Aziz.
Dalam kesempatan itu, Harry kemudian menyampaikan tentang petunjuk pelaksanaan teknis (juklak/juknis) dana Bansos yang belum jelas.
Menanggapi hasil pemaparan BPK tersebut, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan akan memperbaiki segala catatan yang disampaikan BPK.
“Segala catatan itu akan diperbaiki di waktu yang akan datang,” kata Nurdin.