Inforakyat, Bintan- Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan menuai sorotan tajam usai BPK menemukan adanya kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman dari 44 pemilik usaha Catering sebesar Rp 538 Juta lebih.
Selain itu, Pemkab Bintan juga kehilangan potensi penerimaan dari pajak PBJT makanan dan atau minuman sebesar Rp 300 Juta lebih atas transaksi penyediaan katering yang tidak dipungut kepada sejumlah Wajib Pajak (WP) atas belanja yang bersumber dari APBD Bintan.
Dari keterangan yang dirilis BPK dalam temuan tersebut, kehilangan potensi pendapatan Pemkab Bintan senilai Ratusan Juta tersebut disebabkan Bapenda melalui Kepala Bapenda tidak atau kurang melakukan pengawasan dan pengendalian ataa pelaksanaan pendataan, validasi, dan pemeriksaan WP PBJT. Serta Kabid pengelolaan Pendapatan Daerag belum melakukan koordinasi dengan Satdik dan perusahaan swasta penyedia makanan dan minuman.
Dengan kondisi tersebut, salah satu masyarakat Bintan Jhon mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja pejabat dan pegawai Bapenda Bintan yang sudah diamanahkan oleh masyarakat untuk melaksanakan Tugas dan fungsinya yang di biayai dari uang rakyat.
“Tentu sebagai masyarakat Bintan saya kecewa dengan kinerja Pejabat dan pegawai Bapenda Bintan yang kami nilai tidak bisa kerja. Seharusnya daerah kita ini dapat pemasukan dari sektor pajak usah katering hingga ratusan juta malah hilang. Bisa kerja tidak mereka mereka yang digaji dari uang rakyat itu,” ungkap Jhon penuh tanda tanya.
Sebagai warga Bintan Jhon meminta Bupati untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda dan jajaran pejabatnya.
“Saya kira Bintan ini masih memiliki ASN ASN yang bisa kerja. Kalau memang Pejabat Bapenda sekarang tidak bisa kerja kita berharap Pak Bupati segera mengganti dengan yang bisa kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bintan M. Setioso yang dimintai tanggapannya terkait temuan BPK dan kekecewaan masyarakat Bintan atas kondisi tersebut hanya menyarankan agar media ini menghubungi Kabid Pengelolaan Bapenda Bintan.
Kabid pengelolaan Bapenda Bintan Rino kepada media ini mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan memanggil pihak katering untuk didata.
“Ya bang, temuan itu sudah kita tindak lanjuti, untuk jasa katering pada beberapa perusahaan mereka tidak mengetahui kalau jasa katering masuk dalam pajak daerah. Setahu mereka masuk dalam pajak pusat, tapi sudah kita panggil dan sedang dilakukan pemeriksaan sinkronisasi data, setelah itu akan kita tagihkan. Untuk jasa katering yang lain sudah ada yang melakukan pembayaran,” jelas Rino, Senin (27/7/2026).
Sementara terkait penjelasan BPK bahwa kondisi kehilangan potensi penerimaan tersebut disebabkan Kepala Bapenda Bintan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pendataan validasi dan pemeriksaan WP PBJT, Rino beralasan kalau pengawasan dan pendataan telah mereka lakukan.
“Kalau pengawasan pendataan sudah kita lakukan bang, cuma kadang kita tidak tahu kalau ada perusahaan yang ada jasa kateringnya, nah kalau ini tinggal kita data saja dan tetapkan atau tagihkan,” ujarnya tanpa mengurai kenapa BPK masih menyebut bahwa kehilangan potensi penerimaan pajak Ratusan juta tersebut akibat Kepala dan Jajaran Bapenda Bintan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pendataan validasi dan pemeriksaan WP PBJT. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri