Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adiya Prama Rivaldi, dengan tegas mengecam kebijakan Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang semakin terpuruk di Kepri dan Indonesia secara keseluruhan.
Aktivis yang juga mahasiswa UMRAH ini menyoroti bahwa kebijakan itu datang di saat inflasi meningkat dan daya beli masyarakat terus menurun.
Ia menganggap kebijakan tersebut tidak relevan dan menunjukkan kurangnya empati dari pihak Pelindo terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat.
“Di saat rakyat berjuang melawan keterpurukan ekonomi, Pelindo justru memilih untuk menguras bahkan merampok rakyat secara keji. Tidak ada alasan yang jelas dan masuk akal dari kebijakan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adiya mengkritik keras bahwa kenaikan Tarif Pas Sri Bintan Pura akan semakin membebani masyarakat kecil, khususnya mahasiswa yang menjadi salah satu pengguna utama terminal penumpang.
“Kepulauan Riau sedang terpuruk, inflasi meningkat, daya beli masyarakat menurun, tetapi Pelindo malah menambah beban dengan kebijakan ini. Apakah mereka tidak melihat realitas di lapangan?,” ungkapnya.
Sebagai bentuk protes, Adiya mengajak masyarakat, terutama mahasiswa, untuk melakukan aksi boikot dan menutup akses pelabuhan pada 23 Januari 2025 jika Pelindo tidak segera membatalkan kenaikan tarif tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pelindo tidak membatalkan kenaikan tarif ini dan tidak memberikan solusi yang meringankan beban rakyat, kami akan tutup akses pelabuhan secara total,” tegasnya.
Adiya juga menuntut Pelindo untuk segera membatalkan kebijakan ini, memberikan tarif yang lebih terjangkau, serta membuka laporan keuangan secara transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.
Ia menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihaknya akan terus melawan hingga hak-hak rakyat diperjuangkan.
“Seruan boikot ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa yang merasa kebijakan kenaikan tarif semakin membebani mereka,” katanya.
Diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang Sri Bintan Pura terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025.
Besaran tarif untuk terminal Domestik Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
Untuk Pas Terminal Internasional Warga Negara Indonesia (WNI) semula Rp40.000 per orang menjadi Rp75.000 untuk sekali masuk.
Kemudian Warga Negara Asing (WNA) dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang sekali masuk. (Red)