Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pembayaran sewa hingga ratusan juta di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2025 yang tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban lengkap.
Pembayaran yang meliputi sejumlah item tersebut yakni, sewa alat angkutan apung motor lainnya sebanyak 58 item dengan total Rp.142.454.400, belanja sewa alat angkutan udara lainnya sebanyak 169 item sebesar Rp 243.548.773 dan belanja sewa hotel sebanyak 83 item sebesar Rp. 238.363.000.
“Pembayaran sejumlah item dengan rincian, sewa alat angkutan apung motor lainnya sebanyak 58 item dengan total Rp.142.454.400, belanja sewa alat angkutan udara lainnya sebanyak 169 item sebesar Rp 243.548.773 dan belanja sewa hotel sebanyak 83 item sebesar Rp. 238.363.000 tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban lengkap dan berisiko tidak layak untuk dibayarkan,” demikian bunyi temuan tersebut.
Bahkan dalam temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kepri terhadap pertanggungjawaban pembayaran yang tidak didukung bukti lengkap dan beresiko tidak layak untuk di bayarkan tersebut.
Untuk memastikan temuan BPK tersebut apakah benar dan apakah sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Kepri sebagaimana rekomendasi BPK serta adanya dugaan pembayaran fiktif, Media ini telah melakukan konfirmasi perimbangan informasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni, Namun hingga berita ini disiarkan, Misni tidak merespon.
Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Kepri Adi Prihantara yang di konfirmasi media ini mengatakan bahwa Inspektorat Kepri sedang melakukan audit sesuai rekomendasi BPK atas temuan pembayaran ratusan juta rupiah yang tidak didukung bukti lengkap.
“Lagi dilakukan audit,” jawab Adi singkat (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri