Home / Aspirasi / Pemko Berikan Pengurangan Pokok dan Pembebasan Denda PBB-P2, Hasan: Ini Bentuk Apresiasi Kepada Masyarakat

Pemko Berikan Pengurangan Pokok dan Pembebasan Denda PBB-P2, Hasan: Ini Bentuk Apresiasi Kepada Masyarakat

Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Pembebasan Denda Pajak PBB – P2 Tahun 2023 yang terhitung tanggal 1 September sampai dengan 30 Nopember 2023.

Hal ini tentunya memberikan keringanan pajak kepada masyarakat kota Tanjungpinang untuk dapat menyelesaikan tunggakan pajak PBB P2 nya yang ditetapkan dari tahun 1995 samapi dengan tahun 2018.

Pj. Walikota Tanjungpinang Hasan S,Sos menyambut baik atas kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka apresiasi dan memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang selama ini masih belum melakukan pembayaran tentunya dengan beberapa masalah data yang tidak valid sebelum peralihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Kota Tanjungpinang mulai mengelola pemungutan PBB – P2 terhitung tahun 2013 yang lalu, pasca penyerahan tersebut tentunya masih banyak data tunggakan yang belum terselesaikan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD Kota Tanjungpinang memberikan Pengurangan Pokok PBB – P2 Tahun 1995 – 2012 sebesar 70%, Pengurangan Pokok Tahun 2013 – 2018 sebesar 50% serta memberikan pembebasan denda sampai dengan 2023.

“Kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Jangan dilewatkan bagi wajib pajak PBB – P2 yang bertempat tinggal ataupun yang memiliki lahan tanah dan bangunan di Kota Tanjungpinang. Kami juga menyampaikan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakan daerahnya,” ucap Hasan, Kamis (2/11/2023).

Menurut Pj Walikota ini, program ini merupakan perhatian penuh pemerintah terhadap warganya ataupun masyarakatnya serta menjadi upaya BPPRD dalam meningkatkan penerimaan daerah dan berharap masyarakat lebih taat serta patuh dalam membayar pajak daerahnya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, bahwa beberapa waktu yang lalu BPPRD sudah menerbitkan Perwako terkait dengan hal tersebut diatas.

“Tentunya besar harapan kita agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini sampai dengan bulan November Tahun 2023 ini,” ucapnya.

Menyinggung hal dimaksud untuk saat ini penerimaan PBB – P2 secara global per November sebesar Rp.10 milyar lebih dan untuk program ini tinggal beberapa hari lagi menjelang tanggal 30 November 2023.

“Semoga masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak PBB nya. Terimakasih kami sampaikan kepada wajib pajak PBB – P2 yang telah melakukan pembayaran pajak nya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memberikan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, tentunya dengan perkembangan digitalisasi daerah.

Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengharapkan OPD terkait terus berinovasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dan BPPRD Kota Tanjungpinang juga diketahui sudah menyiapkan aplikasi E- PBB untuk masyarakat dapat melihat jumlah tagihan pajaknya serta kanal – kanal lainnya seperti QRIS BRK Syariah, Mobil Banking BRK dan BTN, Tokopedia, BukaLapak, serta melalui Mobil Keliling BRK dan BTN, tukasnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

28 Jaksa dari Kejati Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan APH dalam Penanganan Tipikor Oleh KPK

Inforakyat, Jakarta- Sebanyak 28 orang perwakilan Jaksa wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti Kegiatan …