Home / Uncategories / Berbulan Bulan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ PT BIB Bernilai Miliaran Mandek di Polda Kepri, Ada Apa?

Berbulan Bulan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ PT BIB Bernilai Miliaran Mandek di Polda Kepri, Ada Apa?

Inforakyat, Batam- Laporan dugaan pengemplangan pajak FTZ bernilai miliaran rupiah mandek tanpa kejelasan di Polda Kepri.

Kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ oleh PT BIB dilaporkan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Pusat Tohom Sinaga Pada bulan April 2026 lalu.

Namun hingga saat ini laporan tersebut tidak diketahui kelanjutannya, sebab belum ada penjelasan resmi dari Polda Kepri melalui Krimsus Polda Kepri bidang yang menangani kriminal khusus.

Tohom Sinaga sebagai pelapor kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ yang diduga dilakukan oleh PT BIB selama bertahun tahun mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja penegak hukum Polda Kepri yang belum merilis hasil laporannya tersebut.

“Sangat kecewa, sampai hari ini belum ada hasil, padahal di awal laporan kami masuk, kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Kepri karena saat itu seperti langsung ditindaklanjuti laporan kami, sebab kami langsung dipanggil sebagai pelapor untuk dimintai keterangan lengkap. Tapi setelah itu tidak ada kelanjutan lagi, sebab kami tidak dapat informasi lanjutan dari Polda?,” ungkapnya.

Meski kecewa, Tohom sebagai pelapor berharap laporan kasus ini bisa terungkap, sehingga masyarakat bisa tahu apakah ada unsur pidana atau tidak.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora yang dihubungi media ini untuk konfirmasi lanjutan penangangan kasus ini baru baru ini tidak merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini.

Laporan ini berawal dari adanya dugaan pengemplangan pajak yang digunakan oleh PT BIB dengan modus yang terbilang sistematis. Perusahaan diduga memesan barang (pipa) dari Jakarta, kemudian memasukkannya ke wilayah FTZ melalui Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.

Barang (pipa) yang masuk ke kawasan FTZ tersebut secara aturan memang tidak dikenakan PPN. Namun, persoalan muncul ketika barang tidak diperjualbelikan di dalam kawasan FTZ, melainkan dikeluarkan ke luar kawasan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.

“Barang masuk dari Jakarta ke FTZ Uban, lalu dibawa ke gudang. Setelah itu dikeluarkan lagi ke gudang di Batu 6 Tanjungpinang dan disebar ke toko-toko. Padahal kalau keluar dari FTZ harus bayar PPN 11 persen,” ungkap Tohom

Dijelaskannya kembali, pipa-pipa tersebut awalnya dibongkar di Pelabuhan Tanjung Uban Bintan yang berstatus FTZ, kemudian disimpan sementara di gudang milik PT BIB di wilayah tersebut, lalu dalam waktu singkat, barang kemudian dipindahkan ke gudang lain di Batu 6 Tanjungpinang yang berada di luar kawasan FTZ. Dari sana, distribusi dilakukan ke sejumlah toko, termasuk distributor di kawasan KM 5 Batu 5, Jalan Gatot Subroto.

Yang menjadi sorotan, proses keluarnya barang dari kawasan FTZ diduga tidak disertai pemberitahuan resmi maupun kewajiban pembayaran pajak kepada pihak Bea Cukai.

“Seharusnya ada mekanisme yang jelas ketika barang keluar dari FTZ. Itu wajib bayar PPN. Tapi ini diduga tidak dilakukan,” tambahnya.

Kepada awak media, Tohom mengatakan pelaporan tersebut berawal dari pengakuan seorang mantan Direktur Utama PT BIB berinisial H, yang mengungkap dugaan praktik internal perusahaan tersebut setelah merasa hak-haknya tidak dipenuhi.

Tohom menjelaskan, beberapa poin yang menjadi latar belakang pengungkapan tersebut yakni, Tidak menerima gaji layak sebagai Direktur Utama, Tidak mendapatkan pembagian deviden sebagai pemegang saham, Tidak menerima bonus tahunan dan Diberhentikan tanpa pesangon.

“Merasa dirugikan, yang bersangkutan kemudian menyerahkan dokumen dan informasi kepada kami Forkorindo untuk dilakukan investigasi”, jelasnya

Hasil penelusuran lapangan disebut Forkorindo menemukan indikasi kuat bahwa praktik yang diceritakan benar adanya, termasuk dugaan pengeluaran barang dari kawasan FTZ tanpa prosedur resmi.

Meski belum ada angka pasti, nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah per tahun membuat potensi kerugian negara dari sektor pajak diperkirakan cukup signifikan.

“Kalau dihitung dari 2023 sampai 2025, nilainya miliaran per tahun. Potensi kerugian negara jelas ada, hanya belum dihitung secara pasti,” ujar Tohom. (Red)

About Redaksi

Check Also

Roby Pemkab Bintan: Siap Bersinergi Dengan Basarnas

Inforakyat, Bintan- Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima kunjungan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau …